Panduan Lengkap Cara Mengurus KIP dan Syarat-Syaratnya
Pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Agar proses pengajuan KIP tidak membingungkan, berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu KIP, syarat pendaftarannya, cara pengajuan, hingga manfaat yang bisa diperoleh.
KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP, yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
PIP adalah program bantuan biaya pendidikan bagi siswa di tingkat SD, SMP, SMA/SMK, serta anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.
Program ini dijalankan melalui sinergi antara Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kementerian Sosial.
Persyaratan Umum Pengajuan KIP
Untuk bisa mengajukan KIP, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria:
Untuk siswa sekolah (SD–SMA/SMK):
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun dan masih aktif sebagai peserta didik.
- Memiliki dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),
- Status sebagai penerima PKH, BPNT, atau PBI-JK.
Untuk mahasiswa (KIP Kuliah):
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.
- Sudah diterima di perguruan tinggi negeri/swasta dengan akreditasi A, B, atau C.
- Penghasilan orang tua tidak melebihi Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti SKTM dan bukti keterimaan di kampus.
Cara Mengajukan KIP Secara Praktis
Untuk siswa (jenjang SD, SMP, SMA):
- Siapkan Dokumen:
Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, serta surat keterangan dari sekolah (jika ada). - Daftar Melalui Sekolah:
- Serahkan dokumen ke pihak sekolah/madrasah untuk pengusulan.
- Jika tidak memiliki KKS, minta SKTM ke RT/RW lalu kelurahan/desa.
- Pengusulan Data:
Sekolah akan mengusulkan melalui sistem Dapodik atau aplikasi Kemenag (EMIS). - Seleksi dan Verifikasi:
Pemerintah akan menyeleksi dan menetapkan penerima KIP.
- Siapkan Dokumen:
Untuk mahasiswa (KIP Kuliah):
- Akses situs resmi:
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id - Registrasi akun:
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
- Terima nomor pendaftaran dan kode akses.
- Login dan lengkapi profil:
Isi data pribadi, kondisi keluarga, serta unggah dokumen yang diperlukan. - Pilih jalur seleksi:
Pilih jalur SNBP (prestasi) atau SNBT (ujian). - Ikuti seleksi masuk kampus:
Setelah lolos, pihak perguruan tinggi akan memverifikasi data kamu. - Cek pengumuman:
Informasi penerimaan KIP Kuliah akan disampaikan oleh kampus.
- Akses situs resmi:
Manfaat KIP dan PIP
Dana PIP per tahun:
SD: Rp450.000
SMP: Rp750.000
SMA/SMK: Rp1.000.000
Manfaat KIP Kuliah:
Biaya kuliah hingga Rp12 juta per semester.
Tunjangan biaya hidup bulanan antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 tergantung program studi.
Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga biaya tes keterampilan.
Tanggung Jawab Penerima KIP
Penerima KIP/PIP wajib:
Menjaga kartu KIP dengan baik.
Memanfaatkan bantuan hanya untuk pendidikan.
Tetap aktif bersekolah atau kuliah.
Memperbarui data jika terjadi perubahan status ekonomi atau alamat.


















Comments 1