Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Panduan Lengkap Cara Mengurus KIP dan Syarat-Syaratnya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
21 Mei 2025
in Artikel, Info
1
Panduan Lengkap Cara Mengurus KIP dan Syarat-Syaratnya

Panduan Lengkap Cara Mengurus KIP dan Syarat-Syaratnya

221
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Cara Mengurus KIP dan Syarat-Syaratnya

Pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Agar proses pengajuan KIP tidak membingungkan, berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu KIP, syarat pendaftarannya, cara pengajuan, hingga manfaat yang bisa diperoleh.

KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP, yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

PIP adalah program bantuan biaya pendidikan bagi siswa di tingkat SD, SMP, SMA/SMK, serta anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana.

Program ini dijalankan melalui sinergi antara Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kementerian Sosial.

Persyaratan Umum Pengajuan KIP

Untuk bisa mengajukan KIP, pemohon harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Untuk siswa sekolah (SD–SMA/SMK):

    • Berusia antara 6 hingga 21 tahun dan masih aktif sebagai peserta didik.
    • Memiliki dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki:

    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),
    • Status sebagai penerima PKH, BPNT, atau PBI-JK.
  • Untuk mahasiswa (KIP Kuliah):

    • Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.
    • Sudah diterima di perguruan tinggi negeri/swasta dengan akreditasi A, B, atau C.
    • Penghasilan orang tua tidak melebihi Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
    • Melampirkan dokumen pendukung seperti SKTM dan bukti keterimaan di kampus.

Cara Mengajukan KIP Secara Praktis

  • Untuk siswa (jenjang SD, SMP, SMA):

    • Siapkan Dokumen:
      Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KKS atau SKTM, rapor, serta surat keterangan dari sekolah (jika ada).
    • Daftar Melalui Sekolah:
      • Serahkan dokumen ke pihak sekolah/madrasah untuk pengusulan.
      • Jika tidak memiliki KKS, minta SKTM ke RT/RW lalu kelurahan/desa.
    • Pengusulan Data:
      Sekolah akan mengusulkan melalui sistem Dapodik atau aplikasi Kemenag (EMIS).
    • Seleksi dan Verifikasi:
      Pemerintah akan menyeleksi dan menetapkan penerima KIP.
  • Untuk mahasiswa (KIP Kuliah):

    • Akses situs resmi:
      https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
    • Registrasi akun:
      • Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
      • Terima nomor pendaftaran dan kode akses.
    • Login dan lengkapi profil:
      Isi data pribadi, kondisi keluarga, serta unggah dokumen yang diperlukan.
    • Pilih jalur seleksi:
      Pilih jalur SNBP (prestasi) atau SNBT (ujian).
    • Ikuti seleksi masuk kampus:
      Setelah lolos, pihak perguruan tinggi akan memverifikasi data kamu.
    • Cek pengumuman:
      Informasi penerimaan KIP Kuliah akan disampaikan oleh kampus.

Manfaat KIP dan PIP

Dana PIP per tahun:

  • SD: Rp450.000

  • SMP: Rp750.000

  • SMA/SMK: Rp1.000.000

Manfaat KIP Kuliah:

  • Biaya kuliah hingga Rp12 juta per semester.

  • Tunjangan biaya hidup bulanan antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 tergantung program studi.

Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga biaya tes keterampilan.

Tanggung Jawab Penerima KIP

Penerima KIP/PIP wajib:

  • Menjaga kartu KIP dengan baik.

  • Memanfaatkan bantuan hanya untuk pendidikan.

  • Tetap aktif bersekolah atau kuliah.

  • Memperbarui data jika terjadi perubahan status ekonomi atau alamat.

Tags: Cara daftar KIP SD SMP SMACara mengurus KIP 2025KIP Kuliah 2025Panduan lengkap KIPProgram Indonesia Pintar (PIP)Syarat pengajuan KIP

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

Comments 1

  1. Ping-balik: Syarat dan Cara Daftar Bansos Kuliah di PTN dan PTS - Medan Aktual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Salah Satu  TKI Ilegal Yang Di Amankan Lanal TBA Ditemukan Bawa 600 Gram Sabu

Salah Satu TKI Ilegal Yang Di Amankan Lanal TBA Ditemukan Bawa 600 Gram Sabu

8 September 2019
Pasca ledakan, Akses Masuk Polrestabes Medan Ditutup

Polisi Masih Telusuri Sumber Dana Bom Bunuh Diri Medan

20 November 2019
Cek Kesehatan Gratis 10 Februari Dimulai, Ini Caranya

Cek Kesehatan Gratis 10 Februari Dimulai, Ini Caranya

7 Februari 2025
Korban Kebakaran Pabrik Mancis, Mabes Polri Kirim Tim Identifikasi

Korban Kebakaran Pabrik Mancis, Mabes Polri Kirim Tim Identifikasi

23 Juni 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.