Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil
Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa membuat panik, karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan mulai dari urusan administrasi, perbankan, hingga layanan publik. Namun, jangan khawatir. Mengurus e-KTP yang hilang tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu mengikuti prosedurnya dengan benar. Berikut panduan lengkap tentang syarat, alur pengurusan, hingga cara mengganti e-KTP yang hilang secara online maupun offline.
Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Sebelum datang ke kantor Dukcapil atau Kecamatan, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat kehilangan dari kantor polisi
Surat pengantar RT dan RW
Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan sesuai domisili
Pas foto 3×4 cm (2 lembar) dan 4×6 cm (2 lembar) — bisa disesuaikan jika diminta
Langkah-langkah Mengurus e-KTP yang Hilang (Offline)
Ikuti alur berikut untuk mendapatkan e-KTP pengganti:
Minta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian bawa ke kantor kelurahan.
Isi formulir permohonan penggantian KTP yang hilang.
Bawa semua dokumen ke kantor kecamatan atau Dukcapil setempat.
Petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa.
Jika berkas lengkap, permohonan akan diproses, dan e-KTP baru akan dicetak dalam waktu ±7 hari kerja.
Kartu bisa diambil langsung oleh pemohon (tidak bisa diwakilkan).
Penggantian e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis, kecuali untuk dokumen pendukung seperti fotokopi atau pas foto. Namun, kebijakan lokal bisa berbeda-beda, jadi siapkan sedikit dana cadangan untuk keperluan administratif jika diperlukan di tingkat RT, RW, atau kelurahan.
Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online
Beberapa Dukcapil daerah kini sudah menyediakan layanan pengurusan e-KTP secara online. Berikut caranya:
Akses situs resmi Dukcapil sesuai domisili.
Login dengan NIK, nomor KK, dan password. Jika belum punya akun, klik “Daftar”.
Pilih menu “KTP Elektronik” dan isi data sesuai identitas.
Unggah dokumen pendukung seperti scan KTP lama dan KK (pastikan ukuran file sesuai).
Setelah semua terunggah, tunggu proses verifikasi (biasanya 2–3 hari kerja).
Jika lolos verifikasi, kamu akan mendapatkan informasi kapan dan di mana e-KTP baru bisa diambil.
Pengurusan secara online belum tersedia di semua wilayah, jadi pastikan cek situs Dukcapil daerahmu terlebih dahulu.

















