Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

Emillia Dewi by Emillia Dewi
11 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang di Dukcapil

Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa membuat panik, karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan mulai dari urusan administrasi, perbankan, hingga layanan publik. Namun, jangan khawatir. Mengurus e-KTP yang hilang tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu mengikuti prosedurnya dengan benar. Berikut panduan lengkap tentang syarat, alur pengurusan, hingga cara mengganti e-KTP yang hilang secara online maupun offline.

Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang

Sebelum datang ke kantor Dukcapil atau Kecamatan, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat kehilangan dari kantor polisi

  • Surat pengantar RT dan RW

  • Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan sesuai domisili

  • Pas foto 3×4 cm (2 lembar) dan 4×6 cm (2 lembar) — bisa disesuaikan jika diminta

Langkah-langkah Mengurus e-KTP yang Hilang (Offline)

Ikuti alur berikut untuk mendapatkan e-KTP pengganti:

  • Minta surat pengantar dari RT dan RW, kemudian bawa ke kantor kelurahan.

  • Isi formulir permohonan penggantian KTP yang hilang.

  • Bawa semua dokumen ke kantor kecamatan atau Dukcapil setempat.

  • Petugas akan memverifikasi dokumen yang kamu bawa.

  • Jika berkas lengkap, permohonan akan diproses, dan e-KTP baru akan dicetak dalam waktu ±7 hari kerja.

  • Kartu bisa diambil langsung oleh pemohon (tidak bisa diwakilkan).

Penggantian e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis, kecuali untuk dokumen pendukung seperti fotokopi atau pas foto. Namun, kebijakan lokal bisa berbeda-beda, jadi siapkan sedikit dana cadangan untuk keperluan administratif jika diperlukan di tingkat RT, RW, atau kelurahan.

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Secara Online

Beberapa Dukcapil daerah kini sudah menyediakan layanan pengurusan e-KTP secara online. Berikut caranya:

  • Akses situs resmi Dukcapil sesuai domisili.

  • Login dengan NIK, nomor KK, dan password. Jika belum punya akun, klik “Daftar”.

  • Pilih menu “KTP Elektronik” dan isi data sesuai identitas.

  • Unggah dokumen pendukung seperti scan KTP lama dan KK (pastikan ukuran file sesuai).

  • Setelah semua terunggah, tunggu proses verifikasi (biasanya 2–3 hari kerja).

  • Jika lolos verifikasi, kamu akan mendapatkan informasi kapan dan di mana e-KTP baru bisa diambil.

  • Pengurusan secara online belum tersedia di semua wilayah, jadi pastikan cek situs Dukcapil daerahmu terlebih dahulu.

Tags: buat e-ktp barubuat e-ktp onlinecara urus e-ktp hilange-ktp hilangsyarat urus e-ktp hilangurus e-ktp di dukcapilurus e-ktp offlineurus e-ktp online

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Jadwal dan Kategori Beasiswa Unggulan 2025

Jadwal dan Kategori Beasiswa Unggulan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Harga BBM Turun Mei 2025: Keuntungan Bagi Pengendara dan Konsumen

Harga BBM Turun Mei 2025: Keuntungan Bagi Pengendara dan Konsumen

19 Mei 2025
Minyak Goreng Langka, Pemko Medan Ingatkan Warga Tak Beli Lebih 2 Liter

Minyak Goreng Langka, Pemko Medan Ingatkan Warga Tak Beli Lebih 2 Liter

28 Januari 2022
Cek Bansos Pakai KTP: BLT, PKH, dan BPNT November 2025 Sudah Mulai Disalurkan

Cek Bansos Pakai KTP: BLT, PKH, dan BPNT November 2025 Sudah Mulai Disalurkan

11 November 2025
Rahim Sukasah Siap Pimpin PSSI

Rahim Sukasah Siap Pimpin PSSI

25 Januari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.