Medan – Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu angkat bicara soal gugatan Parlinsyah Harahap. Dia mengatakan, penempatan seorang anggota dewan merupakan penugasan dari partai.
Oleh karena itu, ia menyebut gugatan Parlinsyah tersebut tidak tepat.
“Jadi ini sifatnya penugasan, sehingga tidak tepat kalau melakukan gugatan,” kata Gus menjawab wartawan, Kamis (5/4/2018).
Parlinsyah Harahap telah cukup diberi waktu sebagai pimpinan DPRD Sumut. Kini, kata Gus, Parlinsyah perlu pembelajaran di tingkat komisi DPRD Sumut.
Hal inilah yang menjadi dasar pergantian pucuk pimpinan DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra.
“Penugasan Parlinsyah untuk pembelajaran di pimpinan DPRD Sumut kami nilai sudah cukup dan perlu pembelajaran berikutnya sebagai anggota komisi. Dan kami merasa perlu untuk memberikan pembelajaran pimpinan DPRD kepada anggota lainnya,” kata Gus, Kamis (5/4/2018).
Parlinsyah Harahap menyatakan keberatan karena dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut. Ia mengaku tidak pernah memeroleh teguran atau pun peringatan.
Parlinsyah merasa dizalimi, karena sebelumnya juga dicopot dari Ketua DPC Gerindra Padanglawas Utara. Parlinsyah digantikan dengan Sri Kumala sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.
Atas dasar ini, Parlinsyah telah menggugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn Tanggal 3 April 2018.
Parlinsyah menggugat DPD Gerindra Sumut, DPP Gerindra dan Ketua DPRD Sumut.
“Seharusnya ada mahkamah partai, tapi saya tidak mendapat kesempatan itu. Oleh karena itu, kita lihat nanti di pengadilan,” katanya.
















