Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Parlinsyah Menggugat, Gus Bilang Tak Tepat

by
5 April 2018
in Politik
0
Dicopot, Pimpinan DPRD Sumut Ini Gugat Partai Gerindra
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu angkat bicara soal gugatan Parlinsyah Harahap. Dia mengatakan, penempatan seorang anggota dewan merupakan penugasan dari partai.

Oleh karena itu, ia menyebut gugatan Parlinsyah tersebut tidak tepat.

“Jadi ini sifatnya penugasan, sehingga tidak tepat kalau melakukan gugatan,” kata Gus menjawab wartawan, Kamis (5/4/2018).

Parlinsyah Harahap telah cukup diberi waktu sebagai pimpinan DPRD Sumut. Kini, kata Gus, Parlinsyah perlu pembelajaran di tingkat komisi DPRD Sumut.

Hal inilah yang menjadi dasar pergantian pucuk pimpinan DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra.

“Penugasan Parlinsyah untuk pembelajaran di pimpinan DPRD Sumut kami nilai sudah cukup dan perlu pembelajaran berikutnya sebagai anggota komisi. Dan kami merasa perlu untuk memberikan pembelajaran pimpinan DPRD kepada anggota lainnya,” kata Gus, Kamis (5/4/2018).

 

Parlinsyah Harahap menyatakan keberatan karena dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut. Ia mengaku tidak pernah memeroleh teguran atau pun peringatan.

Parlinsyah merasa dizalimi, karena sebelumnya juga dicopot dari Ketua DPC Gerindra Padanglawas Utara. Parlinsyah digantikan dengan Sri Kumala sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.

Atas dasar ini, Parlinsyah telah menggugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn Tanggal 3 April 2018.

Parlinsyah menggugat DPD Gerindra Sumut, DPP Gerindra dan Ketua DPRD Sumut.

“Seharusnya ada mahkamah partai, tapi saya tidak mendapat kesempatan itu. Oleh karena itu, kita lihat nanti di pengadilan,” katanya.

 

Tags: Gus Bilang Tak TepatParlinsyah Menggugat

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat
Artikel

Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat

6 Januari 2026
Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel

Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia

10 November 2025
Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan
Artikel

Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan

11 September 2025
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim
Politik

BPJS Kesehatan 2025: Fasilitas, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

18 Maret 2025
Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!
Politik

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Next Post

Ahok Mungkin Bebas Agustus 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Buruan Jangan Sampai Kehabisan! Begini Cara Jitu Berburu Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2025

Buruan Jangan Sampai Kehabisan! Begini Cara Jitu Berburu Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2025

16 Maret 2025
Cek Syarat Magang PAM JAYA 2025 di Sini!

Cek Syarat Magang PAM JAYA 2025 di Sini!

6 Oktober 2025
Cara Buat SIM C dengan Benar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Cara Buat SIM C dengan Benar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

7 Mei 2025
Orang Introvert Terbuka? Berikut ini Cara Mudah Membuat Orang Introvert Menjadi Terbuka!

Orang Introvert Terbuka? Berikut ini Cara Mudah Membuat Kepribadian Orang Introvert Menjadi Terbuka!

27 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.