Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Pasca Pencopotan Camat Medan Maimun, Eva Balu Sitorus Resmi Jadi Plt

Zacky by Zacky
27 Januari 2026
in Berita
0
Pasca Pencopotan Camat Medan Maimun, Eva Balu Sitorus Resmi Jadi Plt
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kota Medan resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun menyusul pencopotan Almuqarrom Natapradja dari jabatannya akibat pelanggaran disiplin berat. Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Medan Maimun tetap berjalan normal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri,menjelaskan bahwa jabatan Camat Medan Maimun saat ini diisi oleh pejabat pelaksana tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Saat ini PLT Camat Medan Maimun itu Ibu Eva. Eva Balu Sitorus,” ujar narasumber.

Sementara itu, Almuqarrom Natapradja yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Maimun kini telah dibebaskan dari jabatannya dan berstatus sebagai staf pelaksana atau non-job.

“Pelaksana, pelaksana staf. Staf pelaksana namanya, non-job,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya proses hukum atas dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), narasumber menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan tim yang dibentuk.

“Oh, itu bukan ranah saya. Kami hanya tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin, tim ad hoc pemeriksaan hukuman disiplin,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa urusan teknis terkait penggunaan dan pengembalian dana KKPD bukan menjadi kewenangan BKPSDM, melainkan instansi lain yang berwenang.

“Kalau itu saya kurang paham ya, karena itu ranahnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masalah penggunaan KKPD. Kami hanya sebatas penjatuhan hukuman disiplin atas apa yang sudah dia lakukan sebagai ASN, kode etik dan pelanggaran perilaku serta pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan PP 94. Untuk masalah KKPD mungkin bisa di BKAD,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dugaan penyalahgunaan KKPD tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas judi online dengan nilai yang cukup besar.

“Iya, berdasarkan hasil pemeriksaan di LHP itu 1,2 miliar. Begitu, 1,260-an (juta),” pungkasnya.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin ini merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan dan etika Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tags: Eva Balu Sitorus Resmi Jadi PltPasca Pencopotan Camat Medan Maimun

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Jangan Salah Langkah, Ini Panduan Lengkap Akses TKA 2026

Tak Tertinggal Lagi, Murid Berkebutuhan Khusus Kini Bisa Ikuti TKA 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Begal Gagal Rampas Tas Wanita di Medan, Dihajar Warga hingga Masuk ICU

Begal Gagal Rampas Tas Wanita di Medan, Dihajar Warga hingga Masuk ICU

15 Juni 2025
Informasi Terbaru Beasiswa KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa Indonesia

Informasi Terbaru Beasiswa KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa Indonesia

22 Desember 2025
Pemadaman Listrik dilakukan PLN Lubuk Pakam Dua Kali Sehari

Pemadaman Listrik Batang Kuis 2 Kali Sehari

16 Oktober 2025
Secepatnya Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah Disidangkan

Secepatnya Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah Disidangkan

15 Februari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.