Pemerintah Kota Medan resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun menyusul pencopotan Almuqarrom Natapradja dari jabatannya akibat pelanggaran disiplin berat. Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Medan Maimun tetap berjalan normal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri,menjelaskan bahwa jabatan Camat Medan Maimun saat ini diisi oleh pejabat pelaksana tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Saat ini PLT Camat Medan Maimun itu Ibu Eva. Eva Balu Sitorus,” ujar narasumber.
Sementara itu, Almuqarrom Natapradja yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Maimun kini telah dibebaskan dari jabatannya dan berstatus sebagai staf pelaksana atau non-job.
“Pelaksana, pelaksana staf. Staf pelaksana namanya, non-job,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya proses hukum atas dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), narasumber menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan tim yang dibentuk.
“Oh, itu bukan ranah saya. Kami hanya tim ad hoc penjatuhan hukuman disiplin, tim ad hoc pemeriksaan hukuman disiplin,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa urusan teknis terkait penggunaan dan pengembalian dana KKPD bukan menjadi kewenangan BKPSDM, melainkan instansi lain yang berwenang.
“Kalau itu saya kurang paham ya, karena itu ranahnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masalah penggunaan KKPD. Kami hanya sebatas penjatuhan hukuman disiplin atas apa yang sudah dia lakukan sebagai ASN, kode etik dan pelanggaran perilaku serta pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan PP 94. Untuk masalah KKPD mungkin bisa di BKAD,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dugaan penyalahgunaan KKPD tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas judi online dengan nilai yang cukup besar.
“Iya, berdasarkan hasil pemeriksaan di LHP itu 1,2 miliar. Begitu, 1,260-an (juta),” pungkasnya.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin ini merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan dan etika Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

















