PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Begini Reaktivasi Sesuai Permensos 2025
Mulai Mei 2025, pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, sekitar 7,3 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN atau dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Namun, bagi peserta yang dinonaktifkan tetapi masih memenuhi syarat, ada prosedur reaktivasi yang bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 2025.
Penyebab PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Data Tidak Terdaftar di DTSEN
Penyebab utama penonaktifan adalah peserta tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini berarti data peserta dianggap tidak valid atau sudah tidak masuk kategori masyarakat miskin dan rentan.
Status Peserta Berubah
Peserta yang sudah mampu membayar iuran sendiri, pindah segmen ke pekerja penerima upah, atau mendaftar sebagai peserta mandiri juga bisa dinonaktifkan dari PBI.
Peserta Ganda atau Meninggal Dunia
Peserta yang tercatat lebih dari satu kali atau sudah meninggal dunia otomatis akan dinonaktifkan.
Siapa yang Bisa Melakukan Reaktivasi PBI BPJS?
Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria berikut:
Termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan berdasarkan verifikasi lapangan.
Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Data kependudukan dan sosial ekonomi telah diperbarui sesuai periode pemutakhiran DTSEN terakhir.
Selain itu, peserta harus terdaftar sebagai penerima PBI pada bulan Mei 2025 sebelum penonaktifan.
Langkah-Langkah Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Persiapkan Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari desa/kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli.
- Bukti status kesehatan jika ada penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Laporkan ke Dinas Sosial Setempat
Datang langsung ke Dinas Sosial di wilayah Anda dengan membawa dokumen lengkap. Petugas akan melakukan verifikasi data dan melakukan proses pengajuan reaktivasi ke Kemensos.
Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh petugas lapangan dan pusat. Jika disetujui, status kepesertaan PBI Anda akan diaktifkan kembali.
Cek Status Kepesertaan Secara Berkala
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan untuk memantau status kepesertaan Anda secara online.


















Ekonomi
Aku butuh uang untuk kesehatan saya