Syarat dan Prosedur Mendaftar PBI JKN
Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan jaminan kesehatan gratis melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Desember 2025. Program ini memungkinkan masyarakat kurang mampu memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Untuk mendapatkan manfaat BPJS PBI, masyarakat harus mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan. Cara daftar BPJS PBI kini telah dipermudah dengan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan sistem DTKS sebelumnya.
Baca Juga : Daftar Bansos di 2026 yang Lanjut: PKH, BPNT Sembako, Hingga PBI JKN
Apa Itu PBI Jaminan Kesehatan?
PBI JK adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS yang dilakukan pemerintah.
Dengan menjadi peserta PBI JK 2025, masyarakat dapat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran apa pun. Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS atau KIS untuk mendapatkan layanan.
Pengertian dan Manfaat BPJS PBI
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Terdapat dua jenis BPJS PBI JK 2025 berdasarkan sumber pendanaannya. Pertama, PBI APBN yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kedua, PBI APBD yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peserta BPJS PBI mendapatkan berbagai manfaat layanan kesehatan secara gratis. Manfaat tersebut meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas dan klinik, rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit, obat-obatan sesuai indikasi medis, serta fasilitas penunjang medis seperti laboratorium dan radiologi.
Mengutip dari kemkes.go.id, program BPJS PBI telah membantu jutaan masyarakat Indonesia mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Program ini sangat strategis dalam mengurangi beban finansial keluarga miskin ketika menghadapi masalah kesehatan.
Syarat Wajib Sebelum Mendaftar PBI JK Kemensos 2025
Berikut adalah syarat utama yang harus kamu penuhi:
- WNI dengan KTP atau KK yang sah.
- Masuk kategori miskin/tidak mampu berdasarkan data pemerintah.
- Terdaftar di DTKS atau DTSEN.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif.
- Memiliki NIK valid dan terbaca di Dukcapil.
Prosedur Mendaftar PBI JK Kemensos Secara Online 2025
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan NIK dan KK yang valid.
- Pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan PBI JKN.
- Isi data lengkap sesuai petunjuk di aplikasi.
- Data terekam dan akan divalidasi oleh desa/kelurahan.
Cara Mendaftar PBI JKN Kemensos Secara Offline
- Fotokopi KTP, KK, dan SKTM dari desa/kelurahan.
- Datang ke Dinas Sosial
- Sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin mendaftar PBI JKN.
- Dinsos memeriksa kelengkapan dan memasukkan datamu ke DTKS/DTSEN.
- Data dikirim ke Kemensos untuk penetapan penerima PBI JKN.
Langkah Setelah Mendaftar PBI JK 2025
Setelah kamu mendaftar PBI JK 2025 Kemensos, prosesnya belum selesai. Kamu perlu menunggu verifikasi dan validasi data dari Kementerian Sosial. Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
Selain itu, kamu bisa rutin mengecek status kepesertaan melalui portal Cek Bansos untuk melihat apakah namamu sudah masuk dalam daftar penerima bantuan, termasuk PKH atau BPNT.
Jika status PBI JKN kamu sudah aktif, kamu bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan KK asli. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
Kesimpulan
Agar bisa mendapatkan BPJS gratis melalui program PBI JK Desember 2025, masyarakat harus memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu serta memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditetapkan

















