Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah: Kunci Keuangan Halal Tanpa Riba

Riyan by Riyan
5 November 2025
in Artikel, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah: Kunci Keuangan Halal Tanpa Riba

Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah: Kunci Keuangan Halal Tanpa Riba

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah: Kunci Keuangan Halal Tanpa Riba

Semakin banyak umat Islam yang kini sadar pentingnya mengatur keuangan secara halal.

Sistem keuangan konvensional yang mengandung riba sering kali menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengurangi keberkahan hidup.

Sebagai solusi, Islam menawarkan sistem keuangan berbasis syariah yang adil dan menenangkan.

Dua bentuk pembiayaan yang paling dikenal adalah mudharabah dan murabahah. Keduanya menjadi alternatif keuangan tanpa riba yang sesuai ajaran Islam.

Memahami Konsep Mudharabah

Mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Pemilik modal menyediakan dana, sementara pengusaha mengelola usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, bukan berdasarkan bunga seperti pada sistem konvensional.

Jika usaha mengalami kerugian tanpa adanya kelalaian, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Konsep ini menumbuhkan rasa saling percaya dan keadilan dalam berbisnis.

Mengenal Pembiayaan Murabahah

Murabahah sering digunakan dalam pembiayaan kebutuhan seperti rumah, kendaraan, atau barang produktif lainnya.

Dalam akad ini, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan.

Harga dan jangka waktu pembayaran disepakati sejak awal, tanpa tambahan bunga di kemudian hari.

Dengan sistem ini, transaksi menjadi jelas, aman, dan terbebas dari riba.

Keunggulan Keuangan Syariah

Sistem keuangan syariah menolak praktik riba yang merugikan salah satu pihak.

Transaksi dilakukan secara terbuka, adil, dan disertai kesepakatan yang jelas.

Setiap akad memiliki nilai ibadah karena menegakkan prinsip kejujuran dan tanggung jawab.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat bertransaksi secara etis tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.

Selain menjaga keberkahan, keuangan syariah juga membangun ekonomi yang lebih stabil dan berkeadilan.

Cara Memilih Pembiayaan Syariah yang Tepat

Sebelum memutuskan menggunakan pembiayaan syariah, pahami akad yang digunakan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Pilih lembaga keuangan yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar terjamin kehalalannya.

Pastikan margin, waktu cicilan, dan biaya tambahan dijelaskan secara transparan.

Sesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan, misalnya mudharabah untuk usaha dan murabahah untuk pembelian barang.

Menjalankan transaksi dengan prinsip syariah akan membawa ketenangan dan keberkahan dalam keuangan.

Kesimpulan

Mudharabah dan murabahah bukan sekadar sistem pembiayaan, tetapi juga sarana ibadah dalam kehidupan ekonomi.

Keduanya mengajarkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam setiap transaksi.

Dengan menerapkan sistem keuangan syariah, umat Islam dapat menghindari riba dan menjaga keberkahan harta.

Mari mengelola keuangan dengan cara yang halal agar hidup lebih tenang, berkah, dan diridai Allah SWT.

Tags: akad syariahekonomi Islaminvestasi syariahkeuangan halalkeuangan syariahpembiayaan mudharabahpembiayaan murabahahtanpa riba

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Hidup Hemat dan Bebas Riba

Hidup Hemat dan Bebas Riba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gaji di Atas Rp5 Juta, Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya!

Gaji di Atas Rp5 Juta, Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya!

2 Agustus 2025

Di Jerman, Anjing Tidak Boleh Lagi jadi Hadiah Natal

13 Desember 2018
Kembangkan Ekonomi Kreatif, Dekranasda T.Balai Gandeng Bekraf

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Dekranasda T.Balai Gandeng Bekraf

2 April 2019
Mengenal Bagi Hasil untuk Tabungan, Deposito, dan Pembiayaan Syariah

Mengenal Bagi Hasil untuk Tabungan, Deposito, dan Pembiayaan Syariah

30 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.