Wali Kota Medan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen. Usulan ini merupakan hasil pembahasan resmi Dewan Pengupahan Kota Medan.
Dilansir dari halaman resmi Pemkot Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar selama dua hari. Dalam rapat yang berlangsung pada Senin dan Selasa itu, juga dibahas kebijakan pengupahan sektoral, Rabu (24/12/2025) lalu.
Selain UMK, Dewan Pengupahan turut mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Besaran kenaikan UMSK berada pada rentang 5 hingga 9 persen, atau setara Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606.
“Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ungkap Rico di Medan.
Rico menilai kebijakan kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas kerja. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha menjadi faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Ia memastikan seluruh angka yang diusulkan telah melalui perhitungan dan pembahasan bersama.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro,” pungkas Rico.
















