Pemkot Medan Akan Hapus Sistem Parkir Berlangganan, Bobby Nasution Beri Tanggapan
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berencana mengubah sistem parkir berlangganan yang sebelumnya diterapkan pada masa kepemimpinan Bobby Nasution menjadi sistem parkir konvensional.
Rencana perubahan ini pun mendapat tanggapan langsung dari Bobby, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
“Ya terserah saja, itu hak mereka untuk membuat kebijakan,” ujar Bobby Nasution saat diwawancarai di Kabupaten Langkat, Kamis (4/9/2025).
Tujuan Awal Parkir Berlangganan: Tingkatkan PAD Kota Medan
Bobby Nasution mengakui bahwa program parkir berlangganan Kota Medan awalnya dirancang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong sistem parkir yang lebih tertib.
Meski demikian, Bobby tidak mempermasalahkan bila ada kebijakan baru yang diambil oleh Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas.
“Kalau punya kebijakan yang lain, silakan saja,” tambahnya.
Dishub Medan Siap Hapus Sistem Stiker Parkir Berlangganan
Informasi mengenai perubahan sistem parkir Medan ini pertama kali muncul dari unggahan resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di akun Instagram mereka.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak akan ada lagi penggunaan barcode atau stiker parkir sebagai tanda berlangganan parkir.
“Seluruh juru parkir akan kembali menerapkan pelayanan parkir sesuai ketentuan konvensional,” tulis Dishub Medan dalam unggahan yang diakses pada Senin (25/8/2025).
Stiker Parkir Masih Berlaku Sementara Hingga Masa Aktif Habis
Sekretaris Dishub Medan, Suriono, menjelaskan bahwa stiker parkir berlangganan masih berlaku hingga masa aktifnya berakhir, yaitu satu tahun sejak tanggal pembelian.
Petugas Dishub saat ini hanya mencopot stiker yang sudah tidak aktif.
“Kami masih menjalankan aktivitas aktivasi dan pencopotan stiker yang sudah habis masa berlaku. Untuk tahun ini, tidak ada pengadaan stiker baru,” jelas Suriono pada Selasa (26/8/2025).
Dengan demikian, masyarakat Kota Medan masih bisa menggunakan stiker parkir aktif atau membayar parkir secara langsung (sistem konvensional) sampai aturan baru resmi diterapkan.
Anggaran Rp 52 Miliar untuk Parkir Tidak Digunakan, Akan Dialihkan
Suriono juga mengonfirmasi bahwa anggaran sebesar Rp 52 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan stiker parkir dan pembayaran juru parkir tidak akan digunakan.
Dana tersebut akan dialihkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.
“Anggaran untuk stiker dan biaya jukir tidak dilaksanakan, nanti akan kita sesuaikan di P-APBD,” ucapnya.
Aturan Parkir Baru Kota Medan Akan Segera Diumumkan
Meskipun stiker parkir masih berlaku untuk sementara waktu, Suriono menyebut bahwa pihaknya akan segera merilis aturan baru sistem parkir Kota Medan.
Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih efisien dan sesuai dengan kondisi lapangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan umumkan aturan terbaru terkait sistem parkir di Kota Medan,” tutup Suriono.
Kesimpulan
Kebijakan parkir Kota Medan akan mengalami perubahan besar, dari sistem parkir berlangganan berbasis stiker ke sistem parkir konvensional.
Meski awalnya dirancang untuk menambah PAD Kota Medan, Pemkot kini mengambil arah baru yang dianggap lebih sesuai. Perubahan ini masih dalam tahap transisi, sambil menunggu peraturan resmi diterbitkan.
Jika kamu ingin versi artikel ini untuk media online, posting sosial media, atau blog instansi, aku bisa bantu sesuaikan juga. Ingin lanjut buat versinya?















