Pemutihan BPJS Kesehatan di Medan: Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
Program pemutihan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat Medan yang ingin menyelesaikan tunggakan iuran tanpa terbebani denda layanan.
Pemerintah menghadirkan skema ini untuk membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan agar bisa kembali aktif dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.
Melalui pemutihan ini, peserta cukup melunasi tunggakan pokok tanpa perlu membayar denda pelayanan.
Banyak keluarga di Medan kini memanfaatkan kesempatan ini untuk memulihkan status kepesertaan mereka.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, alur pengajuan, dan hal-hal yang wajib dipahami sebelum mendaftar.
Apa Itu Pemutihan BPJS Kesehatan?
Pemutihan BPJS Kesehatan merupakan program keringanan pembayaran tunggakan yang memungkinkan peserta untuk melunasi iuran pokok tanpa dikenakan denda pelayanan.
Pemerintah menghadirkan program ini agar peserta mandiri bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dan tetap mendapatkan akses kesehatan yang memadai.
Melalui program ini, peserta tidak perlu takut dengan jumlah denda yang biasanya muncul saat telat membayar iuran.
Program pemutihan membantu peserta fokus menyelesaikan tunggakan dan langsung mengaktifkan status kepesertaan setelah seluruh iuran dilunasi.
Syarat Mengajukan Pemutihan BPJS Kesehatan
Peserta harus memahami syarat-syarat berikut sebelum melakukan pengajuan pemutihan:
1. Peserta Memiliki Status Nonaktif Akibat Tunggakan
Program ini diperuntukkan bagi peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari satu bulan dan kepesertaannya terhenti.
2. Peserta Melunasi Seluruh Iuran Pokok
Peserta wajib membayar tunggakan iuran tanpa mencicil. Pemutihan tidak menghapus iuran pokok, tetapi menghilangkan denda pelayanan.
3. Memiliki Data Kependudukan yang Valid
Peserta harus memastikan data KTP, KK, dan NIK sudah sinkron dengan data BPJS Kesehatan. Jika ada ketidaksesuaian data, peserta harus memperbaikinya terlebih dahulu melalui kantor BPJS atau Dinas Dukcapil.
4. Tidak Sedang Mendapatkan Bantuan Pemerintah
Peserta mandiri yang dialihkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak bisa mengajukan pemutihan karena iurannya sudah ditanggung pemerintah.
Langkah Mengajukan Pemutihan BPJS Kesehatan di Medan
Warga Medan bisa memilih beberapa cara untuk mengajukan pemutihan, baik secara online maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta bisa memulai proses pemutihan dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau email.
- Pilih menu Tagihan kemudian Premi.
- Cek total tunggakan yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia seperti mobile banking, ATM, e-commerce, atau minimarket.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, status kepesertaan biasanya aktif kembali dalam waktu 1×24 jam.
2. Mengajukan Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Medan
Bagi peserta yang ingin mendapatkan penjelasan lebih detail, langkahnya yaitu:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.
- Ambil nomor antrean layanan peserta mandiri.
- Serahkan KTP, KK, dan nomor kartu BPJS.
- Petugas akan menjelaskan total tunggakan yang harus dibayar.
- Peserta bisa langsung membayar melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
Setelah itu, petugas mengaktifkan kembali kepesertaan.
3. Melalui Layanan Administrasi WhatsApp (PANDAWA)
BPJS Kesehatan memiliki layanan PANDAWA untuk mempermudah peserta tanpa harus datang ke kantor. Caranya:
- Simpan nomor PANDAWA Kantor Cabang Medan.
- Kirim pesan sesuai format yang disediakan.
- Peserta menerima daftar tunggakan dan instruksi pembayaran.
Setelah membayar, peserta bisa mengonfirmasi bukti pembayaran melalui WhatsApp.
Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta
Peserta harus memahami beberapa hal sebelum mengikuti program pemutihan:
1. Iuran Harus Selalu Dibayar Tepat Waktu
Setelah kepesertaan aktif kembali, peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan agar status tetap aktif dan tidak menumpuk tunggakan baru.
2. Pemutihan Tidak Menghapus Tunggakan
Program ini hanya menghapus denda pelayanan, bukan menghilangkan iuran pokok. Peserta tetap wajib melunasi seluruh tunggakan.
3. Gunakan Kanal Pembayaran Resmi
Peserta harus memastikan pembayaran dilakukan melalui ATM, mobile banking, e-wallet, minimarket, atau mitra resmi untuk menghindari penipuan.
4. Simpan Bukti Pembayaran
Peserta sebaiknya menyimpan semua bukti bayar untuk memastikan aktivasi berjalan lancar.
Kesimpulan
Program pemutihan BPJS Kesehatan di Medan memberikan kesempatan besar bagi peserta mandiri untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa beban denda.
Dengan memahami syarat, alur pengajuan, dan kewajiban membayar iuran rutin, peserta bisa memanfaatkan program ini secara optimal.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menjaga keaktifan kepesertaan agar layanan kesehatan selalu bisa diakses kapan pun dibutuhkan.
















