Pencairan BLT Rp900 Ribu Dimulai, Apa Bedanya dengan BSU?
Pencairan BLT Rp900 Ribu Dimulai, Apa Bedanya dengan BSU? Pemerintah saat ini sedang memproses distribusi Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900 ribu untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Bantuan ini disediakan selama tiga bulan, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025, serta ditujukan untuk lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pelaksanaannya, BLT akan didistribusikan melalui bank-bank milik negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Untuk mereka yang telah memiliki rekening, bantuan akan dikirim langsung ke rekening tersebut.
Sedangkan bagi yang belum memiliki rekening, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos dengan metode undangan atau pengantaran langsung.
Walaupun keduanya merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah, BLT dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) memiliki perbedaan yang signifikan.
BLT ditujukan untuk keluarga yang tergolong miskin dan rentan terhadap kemiskinan.
Program ini diurus oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan dari distribusi BLT adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di saat menghadapi tantangan ekonomi seperti inflasi, peningkatan harga kebutuhan pokok, atau dampak sosial lainnya.
Di sisi lain, BSU adalah bantuan untuk pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara.
Rincian Program BLT Rp900 Ribu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa dari total penerima BLT, sekitar 7,5 juta KPM tidak memiliki rekening, sehingga penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Jika tidak memiliki rekening, maka bantuan akan disalurkan melewati PT Pos Indonesia,” ungkap Gus Ipul, pada Jumat (24/10/2025).
Lebih jauh, Gus Ipul menjelaskan bahwa PT Pos memiliki tiga cara untuk menyalurkan bantuan:
– Datang langsung ke kantor pos,
– Dikirim ke rumah bagi lansia dan penyandang disabilitas,
– Diserahkan secara kolektif di kantor kelurahan atau kecamatan.
“Semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah,” ujar Gus Ipul, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam proses pencairan.
Ia juga mengingatkan agar bantuan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan mendorong penerima agar lebih mandiri.
“Siapa pun yang menerima bantuan lebih dari 5 tahun, nantinya akan jadi prioritas untuk pemberdayaan,” tuturnya.
Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/7746314/blt-rp900-ribu-mulai-cair-ini-bedanya-dengan-bsu

















