Pencairan PIP Agustus 2025: Cara Cek, Syarat, dan Tahapan
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan bantuan pendidikan pada Agustus 2025.
Bagi siswa penerima manfaat dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, penting untuk memahami bagaimana proses pencairan dilakukan, mulai dari cara cek penerima PIP, syarat yang harus dipenuhi, hingga tahapan pencairan di bank penyalur.
PIP merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan agar siswa tidak putus sekolah.
Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025
Untuk mengetahui apakah nama siswa masuk sebagai penerima PIP bulan ini, langkah-langkah pengecekan bisa dilakukan secara online:
Kunjungi laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Klik tombol “Cek Penerima” untuk melihat status pencairan.
Jika nama tercantum, akan muncul informasi detail: jenjang sekolah, besar bantuan, dan bank penyalur.
Jika mengalami kendala saat mengakses situs, siswa dapat meminta bantuan operator sekolah atau wali kelas.
Syarat Pencairan PIP Agustus 2025
Bagi siswa yang namanya tercantum sebagai penerima, berikut dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana:
Surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah.
Kartu Identitas Diri, bisa berupa KIA, KTP, atau KK.
Buku tabungan dan kartu ATM (jika sudah punya).
Surat kuasa orang tua/wali jika siswa belum bisa mencairkan sendiri.
Untuk siswa yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah, kemudian diserahkan langsung ke siswa.
Tahapan Pencairan Dana
Beberapa tahapan langkah untuk pencairan dana PIP:
Sekolah menerima daftar siswa penerima dari Dapodik.
Siswa melakukan pengecekan online dan melapor ke sekolah.
Sekolah mengeluarkan surat keterangan pencairan.
Siswa membawa dokumen ke bank penyalur (umumnya BRI).
Dana dicairkan sesuai nominal jenjang:
SD: Rp450.000/tahun
SMP: Rp750.000/tahun
SMA/SMK: Rp1.000.000/tahun
Pencairan bisa dilakukan dalam sekali tarik atau sebagian, sesuai kebijakan bank.
Penutup
Pencairan PIP Agustus 2025 merupakan momen penting bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk menerima bantuan biaya pendidikan.
Pastikan melakukan pengecekan secara berkala, melengkapi dokumen persyaratan, dan mengikuti tahapan pencairan agar dana bantuan bisa diterima tepat waktu.
Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.















