TanjungBalai – Sepertinya dua laki laki ini sudah berjanji dalam menjalankan aktifitasnya sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu akan kompak selamanya.Kekompakan mereka itu ternyata benar dibuktikan,keduanya rela menginap di hotel prodeo,didalam kamar jeruji besi yang pengap dengan ditemani nyamuk nyamuk nakal.
Adapun inisial kedua laki laki tersebut adalah Abdul Muis Margolang,41,penduduk Jl. Gotong Royong LK V, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Zukarnain,50,penduduk Jl. Haji Adlin, Gg. Jalak, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan mengatakan, tersangka Abdul Muiz ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (21/11) sekitar pukul 19.30 wib di Jln. Haji Adlin, Gg. Jalak, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.Hanya berselang dua jam kemudian tersangka Zulkarnain ditangkap di lokasi TKP yang sama.Dari masing masing tersangka tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram bersama barang bukti lainnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga ketika dikonfirmasi kamis (22/11) melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,keberhasilan tim opsnal satres narkoba mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu ini bdekat informasi dari masyarakat.
Dikatakan Adi Haryono,pada saat tersangka Abdul.Muiz akan diamankan,tersangka sedang berdiri dipinggir jalan. “Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan melakukan penggeledahan disekitar tersangka berdiri.”
“Pada saat dilakukan penggeledahan,petugas melihat dibawah tersangka berdiri ada 1 (satu) lipatan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. “Kemudian personil melakukan interogasi terhadap tersangka,dan dianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki yang berinisial ZN, yang beralamat disekitar Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.”
Tanpa menunggu lama lanjut Adi Haryono lagi,tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulkarnain. “Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disekitar tersangka duduk,petugas melihat didalam lipatan pintu papan rumahnya ada 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.”
” Kemudian personil SatRes narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial DI (DPO) yang beralamat disekitar Jln. M. T. Haryono, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.” Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap DI,namun belum berhasil ditemukan,”pungkas Adi.(Surya)
















