Penggantian Paspor Hilang: Syarat, Biaya, dan Alur Resmi
Paspor adalah dokumen penting yang menjadi identitas utama saat bepergian ke luar negeri. Namun, apa jadinya jika paspor Anda hilang? Tenang, jangan panik. Kehilangan paspor memang menimbulkan kepanikan, tetapi Anda tetap bisa mengurus penggantiannya secara resmi.
Syarat Penggantian Paspor Hilang
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Surat kehilangan dari kepolisian
Wajib didapatkan segera setelah Anda menyadari paspor hilang.
KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
Pilih salah satu dokumen yang paling mudah Anda akses.
Salinan paspor yang hilang (jika ada)
Jika Anda menyimpan fotokopi atau scan paspor, lampirkan untuk mempercepat proses verifikasi
Biaya Penggantian Paspor Hilang
Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda ketahui:
- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp1.000.000 (di luar tarif paspor baru)
- Biaya Paspor Baru (sesuai jenis): Mengacu pada ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya Penggantian Paspor Dalam Kondisi Force Majeure
Jika paspor hilang akibat bencana alam atau keadaan kahar, Anda dapat mengajukan pembebasan biaya beban paspor (Rp0). Namun, Anda perlu menyertakan:
Surat keterangan dari kelurahan
Bukti bahwa kejadian diketahui oleh kecamatan domisili
Alur Resmi Penggantian Paspor Hilang
Agar proses berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:
Segera Buat Surat Kehilangan di Kepolisian
Lapor ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat keterangan kehilangan paspor.
Siapkan Semua Dokumen Persyaratan
Lengkapi dokumen asli dan fotokopi sesuai daftar di atas.
Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat
Anda tidak harus ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor sebelumnya. Pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja sesuai domisili Anda.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan wawancara singkat terkait kronologi kehilangan. Jika ditemukan unsur kelalaian berat, penggantian paspor bisa ditunda 6 bulan hingga 2 tahun.
Verifikasi dan Penyerahan Berkas
Serahkan berkas asli dan fotokopi ke petugas untuk diverifikasi.
Pembayaran Biaya
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan slip pembayaran denda dan biaya paspor baru.
Perekaman Data
Lakukan foto, sidik jari, dan wawancara sebagai bagian dari proses penerbitan paspor baru.
Pengambilan Paspor
Paspor baru dapat diambil sekitar 4-5 hari kerja setelah proses selesai dan pembayaran lunas
Penggantian paspor hilang memang membutuhkan persiapan dan biaya tambahan, namun prosesnya kini lebih mudah dan transparan.
















