Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial IB dan FR, beserta bukti ganja seberat 9,1 kilogram yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Kota Medan menuju Kota Pontianak.
Menurut Kombes Yohanes Hernowo, Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi tentang pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dan melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat, 24 Maret sekitar pukul 19.30 WIB, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar berhasil menangkap IB di pinggir Jalan Parit Masigi 1 Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya di Kompleks Grand Andika, Desa Sungai Ambawang Kuala dan menemukan ganja seberat 4.494,69 gram. Setelah pengembangan, FR juga berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB di depan Surau Al Ikhlas di Jalan Parit Masigi 1 Komplek, Grand Andika 1 Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, FR dibawa ke gudang salah satu ekspedisi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria 2 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya dengan barang bukti ganja seberat 4.657,83 gram. Dalam total, barang bukti ganja yang berhasil disita seberat 9.152,52 gram atau setara dengan 9,1 kg.


















Comments 1