Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Sudah Dimulai, Ini Jadwal dan Mekanismenya
Pemerintah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesejahteraan sosial tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kerja sama dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) memastikan bahwa proses pencairan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Penyaluran tahap ini mulai dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2025, dan diteruskan secara bertahap sesuai dengan wilayah penerima.
Menteri Sosial menegaskan bahwa pencairan PKH dan BPNT 2025 akan dilakukan dengan sistem digitalisasi untuk mempercepat distribusi sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau langsung di desa dan kelurahan setempat.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut rincian jadwal utama untuk periode akhir tahun 2025:
- Tahap IV (Oktober – Desember 2025)
Penyaluran dilakukan serentak di seluruh provinsi, dimulai dari wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi. - Tahap V (Desember 2025)
Tahap penyesuaian dan evaluasi bagi penerima yang belum mencairkan bantuan sebelumnya. - Tahap I (Januari 2026)
Persiapan dan pemutakhiran data untuk penerimaan bantuan di tahun anggaran berikutnya.
Kemensos menegaskan bahwa setiap KPM dapat mencairkan bantuannya sesuai jadwal yang ditentukan oleh pendamping sosial dan petugas desa, sehingga penerimaan dapat berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan antrean panjang.
Mekanisme Penyaluran PKH dan BPNT
Bantuan sosial PKH dan BPNT memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda, namun keduanya tetap menggunakan sistem non-tunai agar lebih aman dan efisien.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dengan kriteria khusus, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Penyaluran PKH dilakukan melalui rekening bank Himbara.
Penerima dapat mencairkan dana di ATM, e-warong, atau agen bank terdekat.
Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 per tahun untuk setiap komponen.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Kartu Sembako disalurkan setiap bulan dengan nilai Rp200.000 per KPM.
Penerima akan menerima saldo bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan bergizi lainnya.
Transaksi dilakukan di e-warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Kemensos memastikan setiap agen dan e-warong wajib menyediakan bahan pangan dengan kualitas baik serta harga sesuai pasaran.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri lengkap, termasuk nama, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Selain itu, penerima juga bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melihat status bantuan, jadwal pencairan, serta lokasi agen penyalur terdekat.
Kesimpulan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap akhir 2025 menjadi momentum penting dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Melalui sistem digitalisasi dan pengawasan ketat, pemerintah memastikan seluruh bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Warga disarankan untuk memeriksa data bansos secara berkala dan segera melapor ke petugas apabila mengalami kendala pencairan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, penyaluran bansos dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima.
















