Sudah Lunas Tapi Masih Ada Tagihan Pinjol, Apa Penyebabnya?
Penggunaan Pinjol di indonesia semakin meningkat. Menurut laporan terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam profil Internet Indonesia 2025
Dari survei terhadap 8.700 responden di 38 provinsi, tercatat bahwa 8.21% masyarakat menggunakan layanan pinjol pada tahun 2025, sudah naik 5.42% dari tahun 2024.
Walapun pinjol menawarkan kemudahan, dalam proses, tanpa jaminan, dan mudah mengakses lewat aplikasi. Tetapi, di balik dari praktisnya, banyak pengguna justru menghadapi masalah setelah pelunasan.
Yang sering terjadi salah satunya adalah pinjaman sudah lunas tetapi masih menerima tagihan.
Anda sudah membayar semua cililan, tapi dept collector masih tetap menagih hutang yang harus nya sudah selesai. Selain mengganggu, ini juga bisa membuat stres dan mencoreng nama baik anda.
Lalu, Kenapa masih menagih pinjol yang sudah lunas? apa sebabnya?
Baca Juga : Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak
Berikut Penyebab Pinjaman Online Sudah Lunas Tapi Masih Ada Tagihan
Penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan oleh debt collector seharusnya hanya kepada nasabah yang memang belum melunasi cicilan atau mengalami keterlambatan pembayaran.
Tetapi, dalam praktiknya, kesalahan teknis atau administratif bisa membuat pengguna yang sudah melunasi pinjaman tetap menerima tagihan.
1. Kesalahan sistem atau pembaruan data yang lambat.
Pembayaran pinjaman Anda mungkin sudah masuk, tetapi sistem internal fintech belum memperbarui status pelunasan secara otomatis.
Akibatnya, menganggap akun anda masih memiliki tunggakan.
2. tidak sinkron data antara fintech dan pihak penagih.
Banyak perusahaan pinjol bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses penagihan.
Mengirim data yang belum diperbarui , debt collector bisa menagih meski utang pinjol Anda sudah lunas.
3. Human error atau kesalahan pencatatan.
Petugas bisa saja salah mencatat nominal, tanggal, atau nomor transaksi sehingga cicilan pinjaman online Anda menganggapnya belum selesai.
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol legal wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan.
Para penagih harus mematuhi standar etika, termasuk larangan menggunakan ancaman, tekanan psikologis, atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
Tips Untuk Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ada Tagihan
Jika masih menagih pinjaman online tetapi anda sudah melunasinya, langkah pertama adalah anda harus menghubungi langsung pihak fintech penyedia layanan.
Lalu, Jelaskan kronologi dan sertakan bukti pembayaran lengkap, seperti tangkapan layar transfer, bukti pelunasan, atau e-mail konfirmasi.
Misalnya, jika anda sudah melunasinya melalui virtual account, pastikan nominal dan tanggal transaksi sesuai dengan tagihan terakhir. Bukti ini sangat penting untuk memperkuat klarifikasi Anda.
Apabila setelah klarifikasi tagihan masih tetap muncul, terutama jika anda di ancam atau nada kasar dari debt collector, segera laporkan ke pihak kepolisian karena hal tersebut bisa termasuk sebagai intimidasi atau kekerasan verbal.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), lembaga resmi yang mengawasi praktik penagihan fintech di Indonesia.
Melakukan pengaduan bisa melalui situs www.afpi(or.id) atau menghubungi call center 150505 (bebas pulsa).
Pihak AFPI akan membantu menindaklanjuti laporan dan memastikan fintech bersangkutan mengikuti prosedur yang benar.
Sebagai langkah pencegahan, selalu pastikan platform pinjol yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK.
Kesimpulan
Berikut adalah penyebab pinjol sudah lunas tapi masih tetap ditagih, sebaiknya kamu menghindari pinjol jika tidak terlalu mendesak, karena tidak sedikit kasus sering terjadinya kejadian tersebut.

















