Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Penyelidikan Terhadap Aset Pengelola Panti di Medan yang Diduga Meraih Keuntungan dari Eksploitasi Anak

by
21 September 2023
in Berita
0
Penyelidikan Terhadap Aset Pengelola Panti di Medan yang Diduga Meraih Keuntungan dari Eksploitasi Anak
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual.com – Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap aset yang diduga dibeli oleh pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Zamanueli Zebua, dari hasil eksploitasi anak-anak melalui platform TikTok.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menyita aset tersebut jika terbukti terkait dengan eksploitasi anak-anak tersebut.

 

Valentino menjelaskan bahwa penyidik juga masih mendalami pengakuan dari Zamanueli, yang mengklaim mendapatkan sejumlah uang antara Rp 20 hingga Rp 50 juta dari TikTok. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut akan menentukan kebenaran klaim tersebut.

 

Sebelumnya, Zamanueli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi anak-anak panti asuhan untuk keuntungan pribadinya.

 

Kasus ini mencuat ketika sebuah video yang menunjukkan seorang pengasuh memberi makan bayi berumur dua tahun viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap Zamanueli setelah pemeriksaan lebih lanjut.

 

Panti asuhan ini dioperasikan oleh Zamanueli bersama istrinya tanpa izin resmi. Dalam interogasi, Zamanueli mengakui bahwa ia telah melakukan eksploitasi melalui TikTok selama empat bulan terakhir dengan pendapatan mencapai Rp 20-50 juta per bulan.

 

Penghasilan tersebut diperoleh dengan memanfaatkan anak-anak untuk memohon donasi dari netizen.

 

Atas perbuatannya, Zamanueli saat ini ditahan dan dihadapkan pada pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags: Berita MedanmedanPanti Asuhan Eksploitasi Anak MedanPenyelidikan Terhadap Aset Pengelola Panti di Medan yang Diduga Meraih Keuntungan dari Eksploitasi AnakSumutTerkiniViral

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023 Bagi Warga Medan

Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023 Bagi Warga Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Top 10 Lagu Skena Indonesia 2023 dan Makna Liriknya

Top 10 Lagu Skena Indonesia 2023 dan Makna Liriknya

31 Oktober 2023
Gagal Dapat KUR BRI? Ini 5 Penyebab Pengajuan Ditolak dan Cara Ampuh Mengatasinya!

Panduan Lengkap: Cara Cepat dan Mudah Mengajukan KUR BRI agar Disetujui

12 Maret 2025
Saldo DANA Gratis Rp20.000 dari Misi Harian, Gak Perlu Share Link ke Teman!

Saldo DANA Gratis Rp20.000 dari Misi Harian, Gak Perlu Share Link ke Teman!

24 Juli 2025
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446/2025 Wilayah Kepulauan Riau

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446/2025 Wilayah Kepulauan Riau

7 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.