Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI yang Wajib Diketahui Warga Medan
BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga Kota Medan, bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau. Ada perbedaan penting antara BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI yang perlu diketahui masyarakat.
Namun, banyak warga masih bingung dengan istilah BPJS Kesehatan PBI dan BPJS Kesehatan Non-PBI. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi peserta, iuran, hingga manfaat yang diterima.
Warga Medan perlu memahami perbedaan tersebut agar bisa menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing dan tidak salah saat mendaftar atau menggunakan layanan kesehatan.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Dalam skema ini, pemerintah menanggung penuh biaya iuran peserta.
Ciri-ciri BPJS PBI:
- Peserta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Nama peserta tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Iuran ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) sesuai ketentuan.
Apa Itu BPJS Kesehatan Non-PBI?
BPJS Kesehatan Non-PBI adalah program bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri atau ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan).
Ciri-ciri BPJS Non-PBI:
- Peserta berasal dari pekerja formal (karyawan) maupun pekerja mandiri.
- Iuran dibayar sendiri atau dipotong dari gaji oleh perusahaan.
- Peserta bisa memilih kelas perawatan sesuai iuran yang dibayarkan.
- Termasuk dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Perbedaan Utama PBI dan Non-PBI
Agar lebih mudah dipahami, berikut poin perbedaan keduanya:
-
Sumber Iuran
- PBI: Iuran ditanggung pemerintah.
- Non-PBI: Iuran dibayar peserta atau perusahaan.
-
Peserta
- PBI: Warga miskin dan rentan miskin.
- Non-PBI: Pekerja formal, pekerja mandiri, dan masyarakat umum.
-
Kelas Perawatan
- PBI: Mendapatkan kelas standar sesuai regulasi terbaru.
- Non-PBI: Bisa memilih kelas sesuai iuran (Kelas 1, 2, atau 3).
-
Proses Pendaftaran
- PBI: Ditentukan melalui DTKS dan verifikasi pemerintah.
- Non-PBI: Bisa daftar mandiri lewat aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS, atau melalui perusahaan.
Kesimpulan
Warga Medan harus memahami perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Non-PBI agar bisa memilih sesuai kebutuhan.
Jika masuk kategori miskin, warga bisa memanfaatkan BPJS PBI tanpa membayar iuran.
Sementara itu, bagi pekerja formal maupun masyarakat umum, Non-PBI menjadi pilihan dengan kewajiban membayar iuran.
Dengan mengetahui perbedaan ini, masyarakat bisa lebih tepat dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atau salah memilih jalur kepesertaan.
Leave a comment