Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, Simak Ketentuan dan Cara Mudahnya!
Kini, anak di bawah usia 17 tahun dapat melakukan perpindahan penduduk meski tanpa orang tua atau wali. Proses ini diatur untuk melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipahami dan dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Ketahui ketentuan dan cara mudah urus perpindahan penduduk anak di bawah 17 tahun tanpa orang tua atau wali sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019. Pahami syarat dan prosesnya agar hak anak tetap terlindungi.
Dasar Hukum Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali
Berdasarkan Pasal 12 dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019:
- Anak di bawah 17 tahun yang pindah domisili harus menumpang Kartu Keluarga (KK) lain di tempat tujuan.
- Anak tersebut tidak bisa membuat KK terpisah dari keluarganya.
Tujuan utama aturan ini adalah untuk melindungi hak-hak anak dalam catatan kependudukan dan administrasi pemerintah.
Ketentuan ini penting agar anak tetap terdata resmi dan terlindungi, terutama dalam akses hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya. Oleh karena itu, proses pindah harus melalui prosedur legal yang jelas dan tidak sembarangan.
Syarat Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali
Untuk memproses Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan
Surat Kuasa Pengasuhan Anak
Surat ini diberikan oleh orang tua atau wali yang sah sebagai bukti legal bahwa pihak yang menerima anak di tempat tujuan memiliki hak dan tanggung jawab pengasuhan sementara. Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menekankan:
“Surat kuasa pengasuhan sangat penting sebagai legalitas dan jaminan perlindungan hak anak.”Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga di Tempat Tujuan
Ini merupakan pernyataan resmi dari kepala keluarga penerima anak yang bersedia memasukkan anak tersebut dalam KK baru di tempat tujuan. Surat ini juga sebagai bukti tanggung jawab sementara kepala keluarga penerima dalam mengasuh anak.
Menurut Tri Guntoro, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, perpindahan anak tanpa wali ini memang memerlukan pengaturan khusus agar anak tetap mendapat perlindungan hukum yang jelas dan hak administratifnya terjaga. Ditjen Dukcapil berupaya memudahkan proses ini dengan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan aman.
















