Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, Simak Ketentuan dan Cara Mudahnya!

Anissa by Anissa
2 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, Simak Ketentuan dan Cara Mudahnya!

Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, Simak Ketentuan dan Cara Mudahnya!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, Simak Ketentuan dan Cara Mudahnya!

Kini, anak di bawah usia 17 tahun dapat melakukan perpindahan penduduk meski tanpa orang tua atau wali. Proses ini diatur untuk melindungi hak-hak anak dalam administrasi kependudukan. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipahami dan dipenuhi agar proses berjalan lancar.

Ketahui ketentuan dan cara mudah urus perpindahan penduduk anak di bawah 17 tahun tanpa orang tua atau wali sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019. Pahami syarat dan prosesnya agar hak anak tetap terlindungi.



Dasar Hukum Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali

Berdasarkan Pasal 12 dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019:

  • Anak di bawah 17 tahun yang pindah domisili harus menumpang Kartu Keluarga (KK) lain di tempat tujuan.
  • Anak tersebut tidak bisa membuat KK terpisah dari keluarganya.

Tujuan utama aturan ini adalah untuk melindungi hak-hak anak dalam catatan kependudukan dan administrasi pemerintah.

Ketentuan ini penting agar anak tetap terdata resmi dan terlindungi, terutama dalam akses hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya. Oleh karena itu, proses pindah harus melalui prosedur legal yang jelas dan tidak sembarangan.



Syarat Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali

Untuk memproses Perpindahan Penduduk Anak di Bawah 17 Tahun Tanpa Wali, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan

  • Surat Kuasa Pengasuhan Anak

    Surat ini diberikan oleh orang tua atau wali yang sah sebagai bukti legal bahwa pihak yang menerima anak di tempat tujuan memiliki hak dan tanggung jawab pengasuhan sementara. Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menekankan:
    “Surat kuasa pengasuhan sangat penting sebagai legalitas dan jaminan perlindungan hak anak.”

  • Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga di Tempat Tujuan

    Ini merupakan pernyataan resmi dari kepala keluarga penerima anak yang bersedia memasukkan anak tersebut dalam KK baru di tempat tujuan. Surat ini juga sebagai bukti tanggung jawab sementara kepala keluarga penerima dalam mengasuh anak.

Menurut Tri Guntoro, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, perpindahan anak tanpa wali ini memang memerlukan pengaturan khusus agar anak tetap mendapat perlindungan hukum yang jelas dan hak administratifnya terjaga. Ditjen Dukcapil berupaya memudahkan proses ini dengan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi secara nasional sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan aman.



Tags: Administrasi Kependudukan AnakdukcapilPermendagri No. 108 Tahun 2019Perpindahan Anak Tanpa WaliProsedur Pindah KK AnakSurat Kuasa Pengasuhan Anak

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Daftar Program Rumah Tapera Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2025 di Sumut

Cara Daftar Program Rumah Tapera Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2025 di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Apakah Bunga KUR BRI Naik di 2025? Ini Fakta Terbarunya

Apakah Bunga KUR BRI Naik di 2025? Ini Fakta Terbarunya

25 Juli 2025
Cara Cek dan Daftar Bansos PBI JKN 2025: Akses Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Cara Cek dan Daftar Bansos PBI JKN 2025: Akses Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

7 Mei 2025
Cek Data Penerima PKH Online bagi Warga Medan Lewat Website Kemensos

Cek Data Penerima PKH Online bagi Warga Medan Lewat Website Kemensos

21 Oktober 2025
Presiden Jokowi Didampingi Edy Rahmayadi Tinjau Pasar Onan Baru

Presiden Jokowi Didampingi Edy Rahmayadi Tinjau Pasar Onan Baru

15 Maret 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.