Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Perubahan Sistem Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan: Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai 1 Juli 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
16 Februari 2025
in Informasi
0
Cara Daftar BPJS Online di Medan dengan Mudah

Sudah Resign? Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perubahan Sistem Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan: Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai 1 Juli 2025

Mulai tanggal 1 Juli 2025, sistem pelayanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan mengalami transformasi besar dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan serta memastikan layanan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penerapan KRIS, diharapkan standar pelayanan minimal yang memadai dapat tercapai di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perubahan Sistem Rawat Inap: Dari Kelas Bertingkat ke KRIS

Sebelumnya, BPJS Kesehatan membedakan layanan rawat inap berdasarkan tiga kelas: Kelas I, II, dan III. Namun, dengan adanya sistem KRIS, pengelompokan berdasarkan kelas akan dihapuskan dan digantikan dengan standar fasilitas yang seragam di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Salah satu perubahan mendasar dalam sistem KRIS adalah aturan tentang kapasitas kamar rawat inap, yang kini dibatasi maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan memberikan pengalaman perawatan yang lebih baik.



Kriteria Standar Fasilitas KRIS dalam Rumah Sakit

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS, yang mencakup:

  1. Tempat tidur dengan fasilitas pendukung – Setiap tempat tidur harus memiliki 2 kotak kontak listrik serta tombol nurse call untuk memanggil perawat.
  2. Ketersediaan nakas (meja kecil di samping tempat tidur) bagi setiap pasien.
  3. Suhu ruangan yang stabil – Berkisar antara 20 hingga 26 derajat Celsius agar pasien tetap nyaman.
  4. Pemisahan ruang berdasarkan kategori pasien, mencakup perbedaan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit untuk mencegah risiko penyebaran penyakit.
  5. Batas maksimal tempat tidur dalam satu kamar – Setiap ruang rawat inap hanya boleh memiliki maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
  6. Tirai atau partisi yang menempel di plafon – Untuk memberikan privasi yang lebih baik bagi pasien.
  7. Kamar mandi dalam ruang rawat inap – Harus sesuai dengan standar aksesibilitas untuk pasien.
  8. Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi pasien yang memerlukan oksigen tambahan.
  9. Ventilasi udara yang baik, dengan sistem pertukaran udara minimal 6 kali per jam agar lingkungan tetap sehat.
  10. Pencahayaan buatan dengan standar yang ditetapkan, yakni 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  11. Komponen bangunan yang tidak mudah menyerap kelembapan, guna mencegah risiko infeksi atau gangguan kesehatan lainnya.

Dengan diterapkannya standar ini, diharapkan pelayanan rawat inap di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi lebih bermutu, nyaman, dan setara bagi semua peserta JKN.

Perubahan Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan

Seiring dengan diterapkannya sistem KRIS, perubahan pada struktur tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas layanan:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan per peserta.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan per peserta.
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan per peserta (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).

Namun, dengan penghapusan sistem kelas ini, biaya iuran akan disesuaikan berdasarkan standar KRIS. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai besaran tarif baru yang akan berlaku setelah 1 Juli 2025. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus memantau pengumuman terbaru dari BPJS Kesehatan terkait kebijakan ini.



Metode Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Berikut beberapa metode pembayaran yang tersedia:

  1. Autodebet Rekening Bank – Pembayaran otomatis melalui bank mitra BPJS seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya.
  2. Aplikasi Mobile JKN – Pembayaran online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
  3. Gerai Pembayaran – Melalui kantor pos, Indomaret, Alfamart, serta gerai lainnya yang bekerja sama dengan BPJS.
  4. Dompet Digital – Bisa menggunakan GoPay, OVO, DANA, dan layanan e-wallet lainnya.
  5. ATM atau Internet Banking – Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan perbankan yang tersedia.

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Bagi peserta yang terlambat membayar iuran, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan, di antaranya:

  • Penangguhan kepesertaan – Peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga tunggakan dilunasi.
  • Denda layanan rawat inap – Khusus bagi peserta mandiri yang telat membayar dan kemudian menggunakan layanan rawat inap, denda tambahan dapat dikenakan.

Penyesuaian Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Kelompok ini meliputi masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Untuk pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Untuk pegawai swasta dan pekerja di BUMN/BUMD, skema pembayarannya sama seperti pegawai negeri.
  3. Peserta Mandiri (PBPU) – Peserta yang tidak memiliki pemberi kerja membayar iuran secara mandiri sesuai dengan kelas layanan yang dipilih sebelumnya.





Kesimpulan

Dengan diberlakukannya sistem KRIS mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dalam layanan rawat inap, dari sistem kelas bertingkat menjadi standar fasilitas yang lebih merata. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga setiap peserta dapat memperoleh perawatan dengan standar yang sama tanpa perbedaan kelas.

Selain itu, meskipun tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan setelah sistem KRIS diterapkan, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait besaran iuran baru. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar tetap dapat menikmati layanan kesehatan dengan optimal.

 

Tags: bpjs kesehatankelas rawat inap standar KRISPerubahan BPJS 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Waspada! Hoaks Bansos Marak, Begini Cara Mengecek Kebenarannya

Waspada Hoaks! Fakta di Balik Tautan Pendaftaran Bansos Rp 750.000 per Bulan yang Viral di Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Memperpanjang STNK di Tahun 2023 untuk Warga Medan

Cara Ganti Nama dan Alamat STNK dengan Mudah

11 November 2023
Sudah Masuk DTSEN? Bersiap Terima PKH Oktober 2025 dari Kemensos

Sudah Masuk DTSEN? Bersiap Terima PKH Oktober 2025 dari Kemensos

10 Oktober 2025
Modus Rental, Polisi Tembak Dua Perampok Mobil

Modus Rental, Polisi Tembak Dua Perampok Mobil

27 Mei 2019
Warga Sekolah Wajib Tahu! Cek PIP 2025 Hanya di pip.kemendikdasmen.go.id

Ingat! Cek PIP 2025 Kini Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

31 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.