PKH 2026 Masih Ada? Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Terbaru
Memasuki 2026, banyak dari kamu yang bertanya-tanya apakah Program Keluarga Harapan (PKH) masih berlanjut. Pemerintah memastikan bahwa program perlindungan sosial ini tetap menjadi prioritas untuk membantu keluarga prasejahtera.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak Indonesia.
Kepastian PKH 2026 Masih Ada untuk Masyarakat
Bagi kamu yang menantikan kabar ini, jawabannya adalah ya, PKH 2026 masih ada. Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk mendukung ekonomi masyarakat bawah. Selain itu, program ini bertujuan memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui dukungan finansial yang tepat sasaran.
Namun, kamu perlu memperhatikan bahwa data penerima selalu mengalami pembaruan. Pemerintah kini menggunakan sistem DTSN (Data Terpadu Sosial Nasional) sebagai acuan utama pemberian bantuan.
Oleh karena itu, pastikan data diri kamu sudah terdaftar dan valid di dalam sistem tersebut agar bantuan tidak terhenti.
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2026
Pemerintah biasanya membagi pencairan PKH ke dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah perkiraan jadwal yang bisa kamu pedoman:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026.
- Tahap 2: April – Juni 2026.
- Tahap 3: Juli – September 2026.
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026.
Pencairan seringkali dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia. Kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos untuk melihat status kepesertaanmu.
Nominal Bantuan PKH Terbaru Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang kamu terima tidaklah sama untuk setiap keluarga. Hal ini karena pemerintah menyesuaikan bantuan dengan beban kebutuhan anggota keluarga. Berikut adalah rincian nominal terbaru per tahunnya:
Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap).
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap).
Pendidikan SD: Rp900.000 (Rp225.000/tahap).
Pendidikan SMP: Rp1.500.000 (Rp375.000/tahap).
Pendidikan SMA: Rp2.000.000 (Rp500.000/tahap).
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap).
Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap).
Di sisi lain, setiap keluarga hanya bisa mendaftarkan maksimal empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan bantuan ini.
















