Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

PN Tanjung Balai Vonis Mati 4 Terdakwa Kepemilikan 7 Kg Sabu

by
29 Agustus 2019
in Berita, Peristiwa
0
PN Tanjung Balai Vonis Mati  4 Terdakwa Kepemilikan 7 Kg Sabu
204
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai- Setelah mendengar keputusan majelis hakim,empat orang terdakwa yakni JF alias Jefri dan AF alias Amar serta terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky warga Tanjungbalai, kasus kepemilikan 7 Kg narkotika terlihat lemas dan wajah mereka pucat pasi. Pada persidangan sebelumnya,oleh JPU Friska Afni.SH ke empat orang terdakwa dituntut masing masing 17 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH,MH bersama anggota dalam persidangan di gelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Rabu (28/8) menjatuhkan vonis mati kepada keempat orang terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah sebagai sindikat pengedar narkoba antar negara sesuai dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara pihak JPU menyatakan masih pikir pikir.

Untuk diketahui, keempat sindikat pengedar narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap setelah terdakwa JF dan AF yang keduanya warga Aceh lebih dulu diamankan tim kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Tanjungbalai-Asahan saat singgah didepan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Asahan menuju Medan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 1168 D pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 lalu.

Saat digeledah didalam mobil ditemukan 1 buah tas ransel coklat merek Polo yang berisi 7 bungkus plastik warna hijau Merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan 7 Kg. Dari keterangan keduanya, terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky yang keduanya warga Tanjungbalai akhirnya berhasil ditangkap tim kepolisian dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.

Dari pengakuan para terdakwa saat dipersidangan menyebutkan, sabu itu diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan. Peran terdakwa Is dan Hengky warga Tanjungbalai bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Sementara terdakwa JF dan AF berperan untuk membawa sabu itu ke Medan.

Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO.

Secara terpisah ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai Yusman,mengapresiasi PN Tanjungbalai. ” Kita mendukung sepenuhnya kinerja Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah memvonis mati terdakwa pengedar maupun bandar narkotika jenis sabu. Akibat ulah mereka,ribuan generasi muda yang hancur akibat penyalah gunaan narkoba. Kita berikan apresiasi kepada PN Tanjungbalai tanpa rasa takut ataupun gentar memvonis mati seluruh gembong narkoba,”ujar Yusman.(SED)

Tags: PN Tanjung Balai Vonis Mati 4 Terdakwa Kepemilikan 7 Kg Sabu

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Sumur Bor di Panai Tengah Keluarkan Gas

Sumur Bor di Panai Tengah Keluarkan Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gagal Dapat KUR BRI? Ini 5 Penyebab Pengajuan Ditolak dan Cara Ampuh Mengatasinya!

Waspada! Ini Risiko Jika Telat Membayar Angsuran KUR BRI 2025

25 Februari 2025
PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair Cek Penerimanya Sekarang!

PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair: Cek Penerimanya Sekarang!

14 Februari 2025
Amalan yang Meringankan Siksa Kubur Menurut Hadis Nabi

Amalan yang Meringankan Siksa Kubur Menurut Hadis Nabi

13 November 2025
Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan, Cek Sekarang!

Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan, Cek Sekarang!

14 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.