Tanjung Balai- Setelah mendengar keputusan majelis hakim,empat orang terdakwa yakni JF alias Jefri dan AF alias Amar serta terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky warga Tanjungbalai, kasus kepemilikan 7 Kg narkotika terlihat lemas dan wajah mereka pucat pasi. Pada persidangan sebelumnya,oleh JPU Friska Afni.SH ke empat orang terdakwa dituntut masing masing 17 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH,MH bersama anggota dalam persidangan di gelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Rabu (28/8) menjatuhkan vonis mati kepada keempat orang terdakwa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah sebagai sindikat pengedar narkoba antar negara sesuai dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara pihak JPU menyatakan masih pikir pikir.
Untuk diketahui, keempat sindikat pengedar narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap setelah terdakwa JF dan AF yang keduanya warga Aceh lebih dulu diamankan tim kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Tanjungbalai-Asahan saat singgah didepan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Asahan menuju Medan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 1168 D pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 lalu.
Saat digeledah didalam mobil ditemukan 1 buah tas ransel coklat merek Polo yang berisi 7 bungkus plastik warna hijau Merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan 7 Kg. Dari keterangan keduanya, terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky yang keduanya warga Tanjungbalai akhirnya berhasil ditangkap tim kepolisian dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.
Dari pengakuan para terdakwa saat dipersidangan menyebutkan, sabu itu diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan. Peran terdakwa Is dan Hengky warga Tanjungbalai bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Sementara terdakwa JF dan AF berperan untuk membawa sabu itu ke Medan.
Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO.
Secara terpisah ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai Yusman,mengapresiasi PN Tanjungbalai. ” Kita mendukung sepenuhnya kinerja Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah memvonis mati terdakwa pengedar maupun bandar narkotika jenis sabu. Akibat ulah mereka,ribuan generasi muda yang hancur akibat penyalah gunaan narkoba. Kita berikan apresiasi kepada PN Tanjungbalai tanpa rasa takut ataupun gentar memvonis mati seluruh gembong narkoba,”ujar Yusman.(SED)

















