Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Deli Serdang, Satu Masih DPO
Seorang pelaku pencurian rumah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung. Pelaku berinisial Sultan (25), warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibekuk pada Sabtu malam (31 Mei 2025) di kawasan Pasar IX Tembung.
Sultan diketahui menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang hingga kini masih buron. Mereka terakhir beraksi di sebuah rumah di Komplek Taman Permata, Desa Kolam, pada 21 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV.
Dalam kejadian tersebut, barang-barang milik korban bernama Verawati dibawa kabur, di antaranya satu unit televisi, tabung gas, dan mesin pompa air.
Identitas Pelaku Terungkap Lewat CCTV
Bermodalkan laporan korban dan rekaman CCTV, petugas mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaan Sultan, polisi segera menangkapnya.
Namun saat akan dibawa untuk pengembangan kasus, Sultan justru mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Karena itu, aparat memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, Sultan bukan pelaku baru. Ia tercatat sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah yang sama. Tiga kali di Komplek Taman Permata dan satu kali di kawasan Jalan Utama, Medan Tembung.
“Modus yang digunakan selalu sama, yakni membongkar rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Iptu Parulian.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa uang dari hasil pencurian digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari.
Dua Pelaku Curanmor di Medan Denai Juga Ditangkap
Sementara itu, dari lokasi berbeda, Polsek Medan Area juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus bongkar rumah. Kedua pelaku adalah Rudiansyah (35) dan Ganda Sayuti (52), warga Kecamatan Medan Denai.
Keduanya mencuri sepeda motor milik Hafiz Lase (35) yang diparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih terpasang. Selain motor, dua baterai mobil dan satu alat pengisi daya baterai juga hilang.
Setelah mendapat laporan, petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya pada 29 Mei 2025 di lokasi terpisah. Berdasarkan pemeriksaan, Rudi memanjat pohon untuk masuk ke dalam rumah, sementara Ganda mengawasi dari luar.
Barang curian sempat mereka bawa ke wilayah Jermal XV untuk dijual kepada seseorang berinisial H, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun saat dilakukan pengembangan, keduanya berusaha kabur dengan mendorong petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris. Akhirnya, petugas kembali mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan keduanya dengan tembakan ke kaki.
Polisi Masih Kejar Rekan Pelaku yang Buron
Dalam dua kasus tersebut, pihak kepolisian masih mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah yang sering ditinggal kosong, dan segera melaporkan hal mencurigakan ke aparat setempat.

















