Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji dan Tunjangan Hari Raya Setara ASN? Ini Penjelasan Terbaru

Medan Aktual by Medan Aktual
27 Februari 2025
in Informasi
0
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji dan Tunjangan Hari Raya Setara ASN? Ini Penjelasan Terbaru

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji dan Tunjangan Hari Raya Setara ASN? Ini Penjelasan Terbaru

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji dan Tunjangan Hari Raya Setara ASN? Ini Penjelasan Terbaru

PPPK Paruh Waktu kini menjadi topik hangat, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan yang akan diterimanya.

Banyak tenaga honorer yang diperkirakan akan menjadi PPPK Paruh Waktu berharap mendapatkan fasilitas yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat status kepegawaian yang dianggap setara menurut Undang-Undang.

Menurut kabar yang beredar, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan resmi beserta Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah gaji dan tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu memang akan setara dengan ASN, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang kabarnya akan cair pada Maret 2025?

Informasi ini pertama kali tersebar melalui Forum Honorer Jawa Timur di berbagai media sosial.

Dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu dan PPPK hanya berbeda pada status penamaan, sementara fasilitas seperti gaji, tunjangan, dan THR akan setara dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan hanya ada pada sumber penganggaran gaji dan tunjangan yang diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor: 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025.

Namun, kabar ini perlu diklarifikasi untuk menghindari keresahan di kalangan tenaga honorer.

Untuk memperjelas, pada 27 Februari 2025, BKD Jawa Timur mengeluarkan SE dengan nomor: 800.1.13.2/1127/204.2/2025, yang berisi informasi mengenai penganggaran gaji untuk PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan Pegawai Non ASN di wilayah Jawa Timur.

Poin-poin penting dalam Surat Edaran ini adalah:

  • Penyelesaian penataan Pegawai Non ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
  • Pegawai Non ASN akan tetap menerima gaji selama proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN PPPK.
  • Penganggaran gaji PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, sementara PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Namun, penting dicatat bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu berstatus resmi, gaji dan tunjangan yang diterima tetap setara dengan yang diterima ketika masih menjadi Pegawai Non ASN atau Honorer.

Penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota mungkin terjadi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Jika di Jawa Timur, yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, hal ini bisa saja terwujud.

Secara keseluruhan, meski ada potensi perubahan, kabar bahwa PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu hanya berbeda nama dengan fasilitas setara bisa saja benar, dengan gaji, tunjangan, dan THR yang diberikan setara dengan ASN.

Tags: ASNGaji PNSGaji PPPKPPPKPPPK paruh waktutunjangan hari raya

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Mengapa Pengajuan Bansos Bisa Ditolak? Pahami Penyebab dan Solusinya!

Mengapa Pengajuan Bansos Bisa Ditolak? Pahami Penyebab dan Solusinya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Duduk Dipinggir Jalan, Azri Ditangkap Sat Res.Narkoba

Duduk Dipinggir Jalan, Azri Ditangkap Sat Res.Narkoba

26 Oktober 2018
Jangan Ketinggalan! Ini Cara Dapat Bansos PIP di Medan untuk Anak Sekolah

Jangan Ketinggalan! Ini Cara Dapat Bansos PIP di Medan untuk Anak Sekolah

11 Oktober 2025
Masyarakat Kota Medan Diajak Tak Terpancing Hoax

Masyarakat Kota Medan Diajak Tak Terpancing Hoax

21 Maret 2019
7 Trik Memilih Kampus Swasta Terbaik agar Tidak Salah Pilih

7 Trik Memilih Kampus Swasta Terbaik agar Tidak Salah Pilih

22 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.