PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji dan Tunjangan Hari Raya Setara ASN? Ini Penjelasan Terbaru
PPPK Paruh Waktu kini menjadi topik hangat, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan yang akan diterimanya.
Banyak tenaga honorer yang diperkirakan akan menjadi PPPK Paruh Waktu berharap mendapatkan fasilitas yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat status kepegawaian yang dianggap setara menurut Undang-Undang.
Menurut kabar yang beredar, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan resmi beserta Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah gaji dan tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu memang akan setara dengan ASN, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang kabarnya akan cair pada Maret 2025?
Informasi ini pertama kali tersebar melalui Forum Honorer Jawa Timur di berbagai media sosial.
Dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu dan PPPK hanya berbeda pada status penamaan, sementara fasilitas seperti gaji, tunjangan, dan THR akan setara dengan PPPK penuh waktu.
Perbedaan hanya ada pada sumber penganggaran gaji dan tunjangan yang diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor: 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025.
Namun, kabar ini perlu diklarifikasi untuk menghindari keresahan di kalangan tenaga honorer.
Untuk memperjelas, pada 27 Februari 2025, BKD Jawa Timur mengeluarkan SE dengan nomor: 800.1.13.2/1127/204.2/2025, yang berisi informasi mengenai penganggaran gaji untuk PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan Pegawai Non ASN di wilayah Jawa Timur.
Poin-poin penting dalam Surat Edaran ini adalah:
- Penyelesaian penataan Pegawai Non ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
- Pegawai Non ASN akan tetap menerima gaji selama proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN PPPK.
- Penganggaran gaji PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, sementara PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Namun, penting dicatat bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu berstatus resmi, gaji dan tunjangan yang diterima tetap setara dengan yang diterima ketika masih menjadi Pegawai Non ASN atau Honorer.
Penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota mungkin terjadi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Jika di Jawa Timur, yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, hal ini bisa saja terwujud.
Secara keseluruhan, meski ada potensi perubahan, kabar bahwa PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu hanya berbeda nama dengan fasilitas setara bisa saja benar, dengan gaji, tunjangan, dan THR yang diberikan setara dengan ASN.

















