Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

Emillia Dewi by Emillia Dewi
23 Mei 2025
in Artikel, Berita
0
Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Preman Rantai Mobil Warga karena Tak Diberi Uang Parkir, Padahal Parkir di Rumah Sendiri

Aksi tak masuk akal terjadi di Medan ketika seorang pria memaksa warga membayar uang parkir meskipun kendaraan diparkir di halaman rumahnya sendiri. Pria tersebut bahkan nekat membawa rantai besi dan mencoba mengikat mobil warga karena permintaannya tidak dipenuhi. Insiden ini terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku diketahui bernama Abdurachman (52 tahun), yang mengaku sebagai juru parkir di kawasan tersebut.

Kronologi: Preman Datang, Gedor Pagar, Bawa Rantai

Dalam video yang tersebar luas, terlihat pelaku datang mengendarai sepeda motor, berhenti di depan rumah korban, lalu menggedor gerbang rumah. Tak mendapat respons, ia mengambil rantai dari motornya dan mencoba merantai mobil yang terparkir di halaman rumah. Usahanya gagal, dan ia pun kembali ke pagar untuk mencoba merantai pintu rumah sambil tersenyum ke arah CCTV.

Pemilik rumah yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sudah Berulang Kali Minta Uang Parkir

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, Abdurachman telah datang ke rumah korban beberapa kali sebelumnya. Ia meminta uang parkir, baik harian maupun bulanan, meski kendaraan korban jelas terparkir di properti pribadi.

“Pelaku sudah lima kali datang meminta uang parkir, padahal mobil korban diparkir di rumahnya sendiri. Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Bayu.

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah pelaku benar-benar memiliki izin sebagai juru parkir resmi atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut untuk memalak warga.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Medan menangkap pelaku sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 21 Mei 2025. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Pukat II, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

AKP Eko Sanjaya, Kepala Unit Resmob, menyatakan bahwa pihaknya juga menyita kendaraan yang digunakan Abdurachman saat melakukan aksinya.

“Kami mengamankan pelaku beserta sepeda motor dengan pelat nomor BK 3087 AGK yang digunakan saat kejadian,” jelas Eko.

Terancam Pasal Pengancaman

Atas perbuatannya, Abdurachman kini ditahan dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami apakah pelaku juga melakukan pemalakan terhadap warga lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa. Premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk kedok sebagai juru parkir, akan ditindak secara hukum.

Tags: Aksi premanisme di MedanJuru parkir ilegal di MedanParkir halaman rumah dipalakPreman Medan rantai mobilPreman minta uang parkir rumah sendiriPreman rantai mobil wargaUang parkir di rumah sendiri

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
5 Kampus Terbaik di Medan Versi uniRank Terbaru Mei 2025, Cek Sekarang!

5 Kampus Terbaik di Medan Versi uniRank Terbaru Mei 2025, Cek Sekarang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2025 Lewat Aplikasi Resmi, Simak Panduan Lengkapnya

Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2025 Lewat Aplikasi Resmi, Simak Panduan Lengkapnya

2 Agustus 2025
Pindah Alamat, Cek Status PIP di pip.kemendikdasmen.go.id Tahun 2025

Pindah Alamat, Cek Status PIP di pip.kemendikdasmen.go.id Tahun 2025

22 Oktober 2025
Walikota Diminta Lakukan Penegakan Hukum Kepada Pengusaha Hotel Tresya

Walikota Diminta Lakukan Penegakan Hukum Kepada Pengusaha Hotel Tresya

30 Agustus 2019
Bursa Wali Kota Medan, Bobby Nasution Mengaku Sudah Bicara ke Jokowi

Bursa Wali Kota Medan, Bobby Nasution Mengaku Sudah Bicara ke Jokowi

10 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.