Apa Syarat Untuk Mendapatkan Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS November 2025 ini, tidak semua orang berhak untuk mendapatkannya. Karena, hanya ada beberapa orang saja yang bisa mendapatkan keringanan tersebut.
Dengan adanya program ini, kamu dapat memanfaatkannya agar tunggakan iuran BPJS Kesehatan anda bisa pemerintah hapuskan. agar tetap bisa menggunakan fasilitas pada BPJS Kesehatan lagi.
Melansir dari Antaranews, program pemutihan BPJS Kesehatan ini disebut-sebut akan mulai menjalankannya pada November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Tapi Perlu Kita Ketahui, kebijakan ini tentu bukan hanya sekedar pengapusan utang semata. Melainkan, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini menjadi tepat sasaran dan tidak menyalahgunakannya.
Karena tujuan utamanya adalah untuk memastikan masyarakat dengan penghasilan rendah tetap bisa menggunakan/menikmati layanan kesehatan tanpa adanya beban dari tunggakan lama.
Baca Juga : Mudah dan Praktis! Begini Langkah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via HP di Medan
Berikut 4 Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Karena tidak semua bisa mendapatkan pemutihan BPJS Kesehatan ini, jadi jika kamu ingin mendapatkan kebijakan ini, maka kamu harus termasuk dalam salah satu syarat tersebut. Berikut Syaratnya;
1 Peserta Yang beralih ke PBI
Mereka yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini sudah masuk ke kategori PBI menjadi prioritas untuk menerima manfaat pemutihan Iuran BPJS Kesehatan.
Iuran bulanan mereka pada saat ini sudah pemerintah tanggung, sehingga tunggakan lama akan menghapuskanya dari sistem.
2. Peserta Dari Kalangan Kurang Mampu
Ghufron sudah menegaskan bahwa untuk pemutihan hanya berlagi untuk peserta yang benar-benar tidak mampu, dan sesuai dengan data resmi pemerintah.
3 Peserta Dengan Status PBPU Dan PB Yang Sudah Pemda Verifikasi
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Itulah beberapa informasi tentang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan November 2025.
Kesimpulan
Kamu yang ingin mendapatkan penghapusan tunggakan Iuran BPJS Kesehatan harus termasuk salah satu syarat tersebut. karena program pemutihan tersebut bukan untuk semua kalangan
















