Taukah Apa Saja yang Diperlukan Untuk Membuat SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi setiap pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan di jalan, dan memahami syarat buat SIM adalah langkah pertama yang penting.
Di Kota Medan, warga bisa mengurus pembuatan SIM baru dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Dengan memahami alur dan syaratnya, masyarakat bisa menghemat waktu serta menghindari hambatan saat pengurusan SIM.
Polrestabes Medan melalui Satlantas menyediakan layanan pembuatan SIM di berbagai titik, termasuk di kantor Satpas dan layanan keliling.
Hal ini memudahkan warga agar dapat mengakses layanan secara cepat dan praktis untuk memahami semua syarat buat SIM.
Persyaratan Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru di Medan
Warga Medan yang ingin membuat SIM baru harus menyiapkan dokumen dan memenuhi kriteria berikut:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM C dan SIM A.
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM.
- Menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan syarat lainnya dalam buat SIM.
- Menyertakan hasil tes psikologi.
Dengan melengkapi persyaratan ini, warga bisa melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa kendala.
Baca Juga: Klaim JHT di Usia 56 Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Proses Buat SIM Baru di Kota Medan
Proses pembuatan SIM baru di Medan terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui pemohon, termasuk memenuhi syarat buat SIM:
- Datangi kantor Satpas atau lokasi layanan SIM keliling.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Lakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi.
- Ikuti ujian teori mengenai peraturan lalu lintas.
- Ikuti ujian praktik mengemudi di lapangan.
- Jika lulus, petugas akan mencetak SIM dan menyerahkannya kepada pemohon.
Kegitan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM benar-benar layak dan mampu mengemudi dengan aman di jalan raya, tentu dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Lokasi Layanan SIM di Medan
Selain di kantor Satpas Polrestabes Medan, warga bisa mengurus pembuatan SIM baru di layanan keliling yang ditempatkan di beberapa titik strategis di kota.
Jadwal layanan biasanya diumumkan secara berkala oleh pihak kepolisian agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu saat memenuhi syarat pembuatan.
Kesimpulan
Membuat SIM baru di Medan bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen warga untuk berkendara dengan tertib dan aman. Oleh karena itu, syarat buat SIM seharusnya dipahami dengan baik.
Warga bisa lebih mudah memperolehnya dengan menyiapkan persyaratan lengkap serta mengikuti proses yang sudah ditentukan.
Selain itu, keberadaan layanan keliling memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Dengan memiliki SIM resmi, warga Medan dapat berkendara secara legal sekaligus menjaga keselamatan di jalan raya.
Follow Juga Instagram : https://www.instagram.com/faidemplon?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=MXQ4MmhpZnV2d2ZwMw==

















