Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Proses Usulan DTKS untuk Bansos: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Medan Aktual by Medan Aktual
3 Februari 2025
in Informasi
0
Cara Mudah Daftar DTKS Secara Online: Panduan untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

Alasan Data DTKS Penting untuk Penerima Bansos 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Proses Usulan DTKS untuk Bansos: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Dalam upaya memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan mekanisme pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini menjadi pintu gerbang bagi masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan bantuan yang telah disediakan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat




Berapa lama sebenarnya waktu yang dibutuhkan dari tahap pengusulan hingga bantuan diterima?

Proses pengusulan DTKS tidak instan dan membutuhkan beberapa tahapan administratif. Dimulai dari pengusulan yang dilakukan oleh desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat, data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat sebelum diajukan ke Kemensos.

Setelah itu, data akan masuk dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Secara umum, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk seluruh proses ini bisa mencapai 7-15 Hari Kerja  tergantung pada kecepatan verifikasi dan validasi di tingkat daerah.

Jika terjadi revisi atau perbaikan data, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama. Setelah data dinyatakan valid dan masuk dalam DTKS, penerima bansos masih perlu menunggu jadwal pencairan sesuai dengan kebijakan masing-masing program bansos.




Selain faktor administratif, kelancaran proses ini juga dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang diajukan, keaktifan pemerintah daerah dalam melakukan pembaruan data, serta kebijakan terbaru dari Kemensos.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan, penting untuk selalu memantau perkembangan usulan mereka melalui pihak desa atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah, seperti Cek Bansos Kemensos.

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang alur dan waktu proses usulan DTKS, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung atau merasa terhambat dalam mendapatkan hak mereka atas bantuan sosial. Kesabaran dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan bisa diterima tepat waktu dan tepat sasaran.

Tags: DTKS BANSOS 2025dtks onlineUsulan DTKS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mendapatkan Bansos FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) 2025

Cara Mendapatkan Bansos FLPP 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

8 Agustus 2025
Sumut Jajaki TC di Luar Negeri

Sumut Jajaki TC di Luar Negeri

7 Oktober 2019
Trik Menentukan Judul PKM Karsa Cipta yang Disukai Reviewer

Trik Menentukan Judul PKM Karsa Cipta yang Disukai Reviewer

7 Januari 2026

Polrestabes Medan Tangkap 2 Bandar Narkoba Di Bandar Setia

6 Desember 2016

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.