Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Zacky by Zacky
3 Februari 2026
in Artikel, Info, Informasi, Islami
0
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang datangnya bulan Ramadan, muncul pertanyaan yang sering disampaikan umat Islam, yakni apakah puasa masih diperbolehkan setelah memasuki Nisfu Syaban. Keraguan ini muncul karena adanya pemahaman bahwa puasa sunah setelah pertengahan bulan Syaban dianggap tidak dianjurkan, bahkan disebut terlarang dalam kondisi tertentu.

Untuk meluruskan pemahaman tersebut, perlu diketahui penjelasan mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban berdasarkan ajaran Islam serta pandangan para ulama. Berikut ulasannya.



Pengertian Nisfu Syaban

Nisfu Syaban merujuk pada tanggal 15 bulan Syaban dalam kalender Hijriah. Malam Nisfu Syaban dikenal memiliki keutamaan khusus, sehingga umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, istighfar, dan ibadah sunah lainnya.

Namun, setelah melewati tanggal tersebut, sebagian umat Muslim menjadi ragu untuk melaksanakan puasa sunah. Keraguan ini berkaitan dengan hadis Nabi SAW yang kerap dipahami sebagai larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban.

Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, puasa setelah Nisfu Syaban dapat berstatus haram pada kondisi tertentu. Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan Syaban hingga datangnya Ramadan.

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ada pengecualian bagi orang-orang yang telah terbiasa menjalankan puasa sunah secara rutin.

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!”

(HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Hadis ini dipahami sebagai larangan bagi mereka yang baru memulai puasa sunah setelah tanggal 15 Syaban tanpa adanya kebiasaan sebelumnya.



Puasa yang Tetap Boleh Dilaksanakan

Terdapat beberapa jenis puasa yang tetap diperbolehkan meskipun telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, di antaranya:

  1. Puasa yang Sudah Menjadi Rutinitas
    Puasa sunah yang telah dilakukan secara konsisten, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, tetap boleh diteruskan hingga menjelang Ramadan.
  2. Puasa Qadha Ramadan
    Puasa qadha untuk mengganti kewajiban puasa Ramadan yang tertinggal hukumnya wajib dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk setelah Nisfu Syaban, selama belum memasuki tanggal 1 Ramadan.
  3. Puasa Nazar
    Puasa yang dilaksanakan karena nazar juga tetap diperbolehkan dan wajib ditunaikan meskipun dilakukan setelah pertengahan bulan Syaban.




Puasa yang Dianjurkan untuk Dihindari

Adapun puasa yang sebaiknya tidak dilakukan setelah Nisfu Syaban adalah puasa sunah yang baru dimulai setelah tanggal 15 Syaban tanpa alasan tertentu dan tanpa kebiasaan sebelumnya.

Anjuran ini bertujuan agar tubuh memiliki waktu beristirahat sehingga dapat menyambut bulan Ramadan dalam kondisi fisik yang optimal.

Hikmah di Balik Larangan

Larangan puasa setelah Nisfu Syaban memiliki sejumlah hikmah, di antaranya memberi kesempatan bagi tubuh untuk beristirahat sebelum memasuki Ramadan, mencegah puasa sunah yang dilakukan tanpa persiapan menjelang bulan wajib puasa, serta menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci.

Meski demikian, kembali ditegaskan bahwa larangan tersebut bersifat situasional, bukan larangan menyeluruh bagi seluruh jenis puasa.



Tags: Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Related Posts

LPDP 2026 Dibuka, Ini Kuota Beasiswa dan Profil Kandidat Favorit Lolos
Artikel

Beasiswa LPDP 2026 Alami Penyesuaian Skema dan Ketentuan Pendaftaran

3 Februari 2026
Jangan Salah Langkah, Ini Panduan Lengkap Akses TKA 2026
Artikel

Jadwal TKA 2026 Berubah! Simak Tanggal Terbaru SD dan SMP agar Tak Salah Persiapan

3 Februari 2026
SNBP 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Cek Daya Tampung dan Hitung Peluang Lolos PTN
Artikel

SNBP 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Cek Daya Tampung dan Hitung Peluang Lolos PTN

3 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Antam di Medan Kembali Tertekan, Nilai Jual dan Buyback Sama-sama Turun

3 Februari 2026
Fenomena Astronomi Februari 2026, dari Bulan Purnama hingga Parade Planet
Artikel

Fenomena Astronomi Februari 2026, dari Bulan Purnama hingga Parade Planet

3 Februari 2026
Enam Makanan Sehat yang Cocok Dikonsumsi Saat Sarapan Pagi
Artikel

Enam Makanan Sehat yang Cocok Dikonsumsi Saat Sarapan Pagi

3 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

UMKM dan IKM efektif Sejahterakan Masyarakat

17 Desember 2018
BLT Kesra Resmi Cair Oktober, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP

BLT Kesra Resmi Cair Oktober, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP

22 Oktober 2025
Bansos untuk Pemegang KKS di Medan Mulai Cair, Begini Cara Cek Nya

Bansos untuk Pemegang KKS di Medan Mulai Cair, Begini Cara Cek Nya

31 Oktober 2025
Hendra/Ahsan Tak Menyangka Bisa Kawinkan Gelar Juara Dunia dengan All England

Hendra/Ahsan Tak Menyangka Bisa Kawinkan Gelar Juara Dunia dengan All England

26 Agustus 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.