Menjelang datangnya bulan Ramadan, muncul pertanyaan yang sering disampaikan umat Islam, yakni apakah puasa masih diperbolehkan setelah memasuki Nisfu Syaban. Keraguan ini muncul karena adanya pemahaman bahwa puasa sunah setelah pertengahan bulan Syaban dianggap tidak dianjurkan, bahkan disebut terlarang dalam kondisi tertentu.
Untuk meluruskan pemahaman tersebut, perlu diketahui penjelasan mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban berdasarkan ajaran Islam serta pandangan para ulama. Berikut ulasannya.
Pengertian Nisfu Syaban
Nisfu Syaban merujuk pada tanggal 15 bulan Syaban dalam kalender Hijriah. Malam Nisfu Syaban dikenal memiliki keutamaan khusus, sehingga umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, istighfar, dan ibadah sunah lainnya.
Namun, setelah melewati tanggal tersebut, sebagian umat Muslim menjadi ragu untuk melaksanakan puasa sunah. Keraguan ini berkaitan dengan hadis Nabi SAW yang kerap dipahami sebagai larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban.
Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, puasa setelah Nisfu Syaban dapat berstatus haram pada kondisi tertentu. Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan Syaban hingga datangnya Ramadan.
Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Ada pengecualian bagi orang-orang yang telah terbiasa menjalankan puasa sunah secara rutin.
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!”
(HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Hadis ini dipahami sebagai larangan bagi mereka yang baru memulai puasa sunah setelah tanggal 15 Syaban tanpa adanya kebiasaan sebelumnya.
Puasa yang Tetap Boleh Dilaksanakan
Terdapat beberapa jenis puasa yang tetap diperbolehkan meskipun telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, di antaranya:
- Puasa yang Sudah Menjadi Rutinitas
Puasa sunah yang telah dilakukan secara konsisten, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, tetap boleh diteruskan hingga menjelang Ramadan. - Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha untuk mengganti kewajiban puasa Ramadan yang tertinggal hukumnya wajib dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk setelah Nisfu Syaban, selama belum memasuki tanggal 1 Ramadan. - Puasa Nazar
Puasa yang dilaksanakan karena nazar juga tetap diperbolehkan dan wajib ditunaikan meskipun dilakukan setelah pertengahan bulan Syaban.
Puasa yang Dianjurkan untuk Dihindari
Adapun puasa yang sebaiknya tidak dilakukan setelah Nisfu Syaban adalah puasa sunah yang baru dimulai setelah tanggal 15 Syaban tanpa alasan tertentu dan tanpa kebiasaan sebelumnya.
Anjuran ini bertujuan agar tubuh memiliki waktu beristirahat sehingga dapat menyambut bulan Ramadan dalam kondisi fisik yang optimal.
Hikmah di Balik Larangan
Larangan puasa setelah Nisfu Syaban memiliki sejumlah hikmah, di antaranya memberi kesempatan bagi tubuh untuk beristirahat sebelum memasuki Ramadan, mencegah puasa sunah yang dilakukan tanpa persiapan menjelang bulan wajib puasa, serta menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci.
Meski demikian, kembali ditegaskan bahwa larangan tersebut bersifat situasional, bukan larangan menyeluruh bagi seluruh jenis puasa.















