Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

PWRI Tanjung Balai Minta Majelis Hakim Vonis Mati Terdakwa

by
16 Januari 2019
in Berita, Peristiwa
0
217
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – ASYARI alias SAHRI (50) terdakwa pemilik 3 Kg sabu dituntut selama 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Friska Afni SH, Selasa (15/1) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai dituntut, majelis hakim persidangan yang diketuai Dr. Salomo Ginting SH,MH menjadwalkan persidangan selanjutnya pada hari Kamis (24/1) depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari pihak penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (21/7) tahun 2018 lalu di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal fery dikemas dalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg didalam sebuah Jerigen.

Sesampainya di Tanjungbalai, sabu itu sembunyikan disemak-semak didaerah Dok Kapal di Desa Sei Apung Asahan. Selain itu, dari tangan terdakwa saat ditangkap juga ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.

Dari keterangan terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu adalah milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dengan upah Rp. 12,5 Juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap.

Ditempat terpisah Yusman ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Rabu (16/1) kepada awak media mengatakan,tuntutan JPU terhadap Asyari alias Sahri pemilik 3 kg sabu yang diselundupkan dari negara jiran Malaysia selama 20 Tahun penjara sangat tidak wajar.”Seharusnya pihak jaksa menuntut Asyahri alias Sahri pemilik 3 kg sabu dari negara Jiran Malaysia dengan tuntutan seberat beratnya.

Dengan dituntutnya kurir narkoba hanya 20 tahun,disinyalir adanya permainan antara pihak jaksa dengan terdakwa.Padahal akibat ulah terdakwa jaringan internasional yang menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia,generasi muda bangsa ini jadi rusak.Oleh kerna itu kita berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara penyeludupan narkotika jenis sabu ini harus menghukum seberat beratnya terdakwa.Kalau perlu pelaku pelaku yang menyeludupkan narkotika tersebut di hukum mati,”ujar Yusman.(Surya)

Tags: PWRI Tanjung Balai Minta Majelis Hakim Vonis Mati Terdakwa

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Dekat Kursi TSK, Sat Reskrim Narkoba Temukan Shabu

Dekat Kursi TSK, Sat Reskrim Narkoba Temukan Shabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Persoalan Sepele, Pelajar SMK Negeri 11 Medan Perang Dengan Madrasah Aliyah

Persoalan Sepele, Pelajar SMK Negeri 11 Medan Perang Dengan Madrasah Aliyah

7 Oktober 2016
Daftar Bansos Online 2025: Bisa Ajukan Lewat HP

Daftar Bansos Online 2025: Warga Medan Bisa Ajukan Bantuan Langsung Lewat HP

16 Oktober 2025
Museum Negeri Sumatera Utara Sejarah, Koleksi, dan Harga Tiket Terbaru

Museum Negeri Sumatera Utara: Sejarah, Koleksi, dan Harga Tiket Terbaru

23 Agustus 2025
Cara Mengecek Status Penerima BLT Dana Desa September 2025 di Medan Secara Online dengan Cepat

Cara Mengecek Status Penerima BLT Dana Desa September 2025 di Medan Secara Online dengan Cepat

24 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.