Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Pengumuman ini dilansir dari Surat Sekretariat Jenderal Kementerian HAM RI Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.
Meski diperuntukkan bagi tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan dilaksanakan pada awal 2026. Rentang waktu ini memberi kesempatan bagi calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen administrasi serta memahami ketentuan seleksi secara matang.
Proses pengadaan PPPK ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat struktur kelembagaan Kementerian HAM. Melalui rekrutmen ini, pemerintah menargetkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas untuk mendukung pelayanan publik berbasis HAM.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM membuka total 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK Kementerian HAM 2025
Formasi yang dibuka meliputi lima jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Alokasi: 242 formasi
- Kualifikasi pendidikan:
- S1/D-IV Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan
Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
Perencana Ahli Pertama
- Alokasi: 82 formasi
- Kualifikasi pendidikan:
- S1/D-IV Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika,
- Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, dan Manajemen Aset
- Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
Apoteker Ahli Pertama
- Alokasi: 2 formasi
- Kualifikasi pendidikan:
- S1 Farmasi dengan sertifikat profesi apoteker
- Penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)
Penata Layanan Operasional
- Alokasi: 108 formasi
- Kualifikasi pendidikan:
- S1 semua jurusan
- Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
Pengelola Layanan Operasional
- Alokasi: 66 formasi
- Kualifikasi pendidikan:
- D-III semua jurusan
- Penempatan: Kantor wilayah
Persyaratan Umum Peserta PPPK KemenHAM
Pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
Peserta harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar. Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri. Ketentuan lain mencakup larangan keterlibatan politik praktis, organisasi terlarang, serta tidak sedang dalam proses pengusulan nomor induk ASN dari seleksi sebelumnya.
Kualifikasi pendidikan wajib sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75. Bagi lulusan luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah disetarakan oleh kementerian terkait.
Selain itu, pelamar diwajibkan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, pemeriksaan kesehatan jiwa, serta surat bebas narkoba dari instansi pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Khusus Tiap Jabatan
Untuk jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kepegawaian atau personalia.
Perencana Ahli Pertama mensyaratkan pengalaman dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, program, dan anggaran.
Pelamar Apoteker Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kefarmasian serta Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Sementara itu, Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional mensyaratkan pengalaman di bidang pelayanan, pengaduan, penyuluhan, pekerjaan sosial, atau penyusunan modul dan kurikulum.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM 2025
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Pengumuman pasca sanggah: 4 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman hasil CAT: 24 – 26 Februari 2026
- Seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK berlangsung pada 27 April – 11 Mei 2026, dilanjutkan dengan usul penetapan nomor induk pada 12 – 25 Mei 2026.
KemenHAM mengimbau seluruh pelamar mencermati jadwal dan ketentuan seleksi secara saksama. Pendaftaran hanya dilakukan melalui laman resmi SSCASN BKN untuk menghindari kesalahan dan potensi penipuan.

















