Rencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan: Ini Kata Pemerintah dan Komisi IX DPR
Rencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan: Ini Kata Pemerintah dan Komisi IX DPR. Pemerintah berencana untuk menghapuskan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ide mengenai penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
Saat ini, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
Bentuk Nyata Kehadiran Negara
Arzeti menyampaikan dukungan terhadap rencana ini melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan informasi dari situs dpr.go.id, Arzeti berpendapat bahwa langkah ini sejalan dengan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan sebagai hak fundamental semua warga Indonesia, terutama bagi mereka yang rentan.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta tekanan finansial yang mungkin muncul,” ungkap Arzeti.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran BPJS.
“Kita sering menjumpai, banyak masyarakat yang menunda pengobatan karena layanan BPJS Kesehatan mereka terhenti akibat tunggakan, terutama dari kalangan yang rentan,” tambahnya.
“Hal ini sungguh menyedihkan, padahal mereka mungkin menunggak karena berbagai masalah dan beban hidup. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS sangat diharapkan oleh masyarakat dari keluarga yang rentan agar bisa mendapatkan akses kesehatan yang layak dari pemerintah. ”
Harus Terukur dan Tepat Sasaran
Meskipun Arzeti mendukung inisiatif ini, ia berharap penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak akan mengganggu keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan.
Untuk itu, ia mengingatkan agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan cara yang terukur dan tepat sasaran.
“Pembebasan tunggakan adalah hal yang penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat mengabaikan kewajiban mereka. Edukasi dan pendampingan tetap harus dibarengi agar anggota JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Arzeti, penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan meringankan beban masyarakat serta membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem jaminan sosial yang adil.
Cak Imin Upayakan Pemerintah Lunasi Tunggakan
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini diungkapkan oleh Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab dipanggil Cak Imin, saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (2/10/2025).
Ia menyatakan bahwa ia terus berupaya agar pemerintah dapat melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Saya berusaha sekuat tenaga agar semua tunggakan utang peserta BPJS ini segera dihapus. Jadi tidak akan dianggap sebagai utang lagi. Semoga bulan depan ini berhasil,” katanya dalam pernyataan tertulis, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta dapat memulai iuran baru,” tambahnya.
Bagian dari Agenda Besar Pemerintah
Ia menyatakan bahwa rencana untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan adalah bagian dari program besar pemerintah untuk memperkuat jaringan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat yang rentan.
“Ini menunjukkan kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak dapat mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan yang tertunda. ”
“Setelah masalah tunggakan ini terselesaikan, kita akan mendorong kesadaran akan iuran baru agar sistem ini dapat berjalan berkelanjutan,” ujar Cak Imin.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa penghapusan tunggakan bukan berarti masyarakat bebas dari tanggung jawab.
“Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk menawarkan peluang baru agar para peserta dapat berkontribusi kembali dan memastikan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan yang direncanakan ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan akibat status keanggotaan mereka yang tidak aktif.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622338/fakta-fakta-rencana-pemerintah-hapus-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-didukung-anggota-komisi-ix-dpr
















