Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

Emillia Dewi by Emillia Dewi
5 Agustus 2025
in Info, Kesehatan
0
Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS

Mulai 2 Agustus 2025, pemerintah secara resmi memulai transisi sistem layanan BPJS Kesehatan dari model kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan kelas perawatan.

Meskipun sistem KRIS telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, hingga saat ini belum ada ketetapan pasti mengenai besaran iuran terbaru. Sesuai Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres tersebut, pemerintah memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan tarif iuran, manfaat, dan besaran biaya layanan terbaru.

Sembari menunggu penetapan resmi, saat ini skema iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.



Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut adalah klasifikasi dan rincian iuran BPJS yang masih berlaku selama masa transisi:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran dibayar penuh oleh pemerintah: Rp 42.000 per orang per bulan
  • Peserta tidak mengeluarkan biaya apa pun.

Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah

  • Termasuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
  • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
  • 4% ditanggung pemerintah (pemberi kerja).
  • 1% dibayar peserta.




PPU – Swasta, BUMN, dan BUMD

  • Besaran iuran sama dengan sektor pemerintah:
  • 5% dari gaji, dibagi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Keluarga Tambahan PPU

  • Untuk tanggungan di luar tiga anak pertama (seperti orang tua, mertua, anak keempat, dst).
  • Tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang, ditanggung penuh oleh pekerja.

Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)

  • Kelas III: Rp 42.000, dibayar peserta Rp 35.000 (subsidi pemerintah Rp 7.000).
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.




Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Termasuk janda/duda dan anak-anak mereka.
  • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
  • Seluruh iuran ditanggung pemerintah.

Aturan Pembayaran dan Denda

  • Batas waktu pembayaran iuran: maksimal tanggal 10 setiap bulan.
  • Tidak dikenakan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
  • Namun, denda layanan akan dikenakan bila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.




Apakah Iuran Akan Naik?

Saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran. Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 71.000 per orang per bulan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan ini masih dalam proses kajian lintas kementerian.

Sistem KRIS dan Dampaknya

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan menyetarakan kualitas layanan rumah sakit. Dalam sistem ini, tidak ada lagi perbedaan kelas 1, 2, atau 3, melainkan pelayanan standar yang berlaku sama untuk semua peserta.

Masyarakat masih membayar iuran berdasarkan kelas lama selama masa transisi hingga tarif baru ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Kemudian, mulai 2 Agustus 2025, sistem layanan BPJS Kesehatan resmi beralih ke model KRIS. Namun, besaran iuran baru belum diberlakukan, dan sementara ini peserta masih membayar iuran berdasarkan aturan Perpres 63 Tahun 2022.

Pemerintah menargetkan seluruh penyesuaian iuran, manfaat, dan biaya layanan ditetapkan maksimal 1 Juli 2025. Hingga saat itu, masyarakat diimbau untuk tetap membayar iuran sesuai ketentuan dan memantau perkembangan terbaru dari pemerintah.



Tags: besaran iuran BPJS 2025BPJS Kesehatan 2025iuran BPJS peserta mandiriiuran BPJS terbarukelas rawat inap standar KRISKRIS BPJS Kesehatanperpres BPJS 2025perubahan iuran BPJSsistem KRIS BPJSskema iuran BPJS Kesehatantarif BPJS Kesehatan

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Beras Premium di Pasaran Langka Kembali, Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan Pokok

Beras Premium di Pasaran Langka Kembali, Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama, Eldin: Mari Dukung Program Pembangunan

Wali Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama, Eldin: Mari Dukung Program Pembangunan

11 Mei 2019
Catat Jadwal Samsat Keliling dan Pojok Pajak Bapenda Medan April 2025

Catat Jadwal Samsat Keliling dan Pojok Pajak Bapenda Medan April 2025

21 April 2025
Mudah Cara Klaim JHT Saldo 15 Juta Lewat Aplikasi JMO, Langsung Cair!

Mudah Cara Klaim JHT Saldo 15 Juta Lewat Aplikasi JMO, Langsung Cair!

9 Mei 2025
Ada Pelakor di Puskesmas Tegal Sari Medan Denai

Ada Pelakor di Puskesmas Tegal Sari Medan Denai

1 Juni 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.