Resmi Berlaku 2 Agustus 2025, Ini Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem KRIS
Mulai 2 Agustus 2025, pemerintah secara resmi memulai transisi sistem layanan BPJS Kesehatan dari model kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan kelas perawatan.
Meskipun sistem KRIS telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, hingga saat ini belum ada ketetapan pasti mengenai besaran iuran terbaru. Sesuai Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres tersebut, pemerintah memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan tarif iuran, manfaat, dan besaran biaya layanan terbaru.
Sembari menunggu penetapan resmi, saat ini skema iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut adalah klasifikasi dan rincian iuran BPJS yang masih berlaku selama masa transisi:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayar penuh oleh pemerintah: Rp 42.000 per orang per bulan
- Peserta tidak mengeluarkan biaya apa pun.
Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah
- Termasuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
- 4% ditanggung pemerintah (pemberi kerja).
- 1% dibayar peserta.
PPU – Swasta, BUMN, dan BUMD
- Besaran iuran sama dengan sektor pemerintah:
- 5% dari gaji, dibagi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Keluarga Tambahan PPU
- Untuk tanggungan di luar tiga anak pertama (seperti orang tua, mertua, anak keempat, dst).
- Tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang, ditanggung penuh oleh pekerja.
Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
- Kelas III: Rp 42.000, dibayar peserta Rp 35.000 (subsidi pemerintah Rp 7.000).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Termasuk janda/duda dan anak-anak mereka.
- Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
- Seluruh iuran ditanggung pemerintah.
Aturan Pembayaran dan Denda
- Batas waktu pembayaran iuran: maksimal tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak dikenakan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
- Namun, denda layanan akan dikenakan bila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Apakah Iuran Akan Naik?
Saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran. Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 71.000 per orang per bulan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan ini masih dalam proses kajian lintas kementerian.
Sistem KRIS dan Dampaknya
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan menyetarakan kualitas layanan rumah sakit. Dalam sistem ini, tidak ada lagi perbedaan kelas 1, 2, atau 3, melainkan pelayanan standar yang berlaku sama untuk semua peserta.
Masyarakat masih membayar iuran berdasarkan kelas lama selama masa transisi hingga tarif baru ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Kemudian, mulai 2 Agustus 2025, sistem layanan BPJS Kesehatan resmi beralih ke model KRIS. Namun, besaran iuran baru belum diberlakukan, dan sementara ini peserta masih membayar iuran berdasarkan aturan Perpres 63 Tahun 2022.
Pemerintah menargetkan seluruh penyesuaian iuran, manfaat, dan biaya layanan ditetapkan maksimal 1 Juli 2025. Hingga saat itu, masyarakat diimbau untuk tetap membayar iuran sesuai ketentuan dan memantau perkembangan terbaru dari pemerintah.

















