Ribuan Penerima PKH Karawang Dicoret! Gara-Gara Judol, Pinjol, dan Paylater?
Ribuan Penerima PKH Karawang Dicoret! Gara-Gara Judol, Pinjol, dan Paylater? Sebanyak 6.000 keluarga yang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikeluarkan dari daftar penerima karena terindikasi terlibat dalam perjudian online, pinjaman online, serta layanan cicilan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, Asep Ahmad Saepulah, menyatakan bahwa jumlah total penerima PKH di Karawang adalah sekitar 50.000 keluarga.
“Sekitar 6.000 keluarga telah dicoret,” ungkap Asep di kantor Dinsos Karawang, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
Asep menjelaskan, proses penelusuran penerima yang dicoret dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, para pendamping PKH juga melaksanakan pemeriksaan langsung kepada keluarga penerima manfaat.
“Ada pendamping yang bertemu langsung dengan penerima manfaat. Awalnya mereka tidak menyadari, tetapi ternyata hal itu melibatkan suaminya,” terang Asep.
Kemudian, apa saja perbedaan antara judi online, pinjaman online, dan paylater? Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan judi online, pinjaman online, dan paylater
Judi online
Menurut Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), judi online adalah aktivitas perjudian yang umumnya dilakukan melalui game di aplikasi atau situs tertentu.
Dalam permainan ini, peserta mempertaruhkan uang dengan harapan memperoleh banyak keuntungan.
Dengan kemudahan dalam transaksi dan akses yang mudah, permainan judi online biasanya juga dirancang dengan cara yang menyenangkan dan menantang, sehingga banyak yang merasa ketagihan untuk terus bermain.
Beberapa tanda seseorang yang mengalami kecanduan judi online antara lain memiliki keinginan yang kuat untuk terus berjudi, bahkan sampai bertaruh dengan jumlah uang yang jauh lebih besar, yang bisa menghabiskan tabungan mereka.
Selain itu, mereka yang kecanduan judi online seringkali mengutamakan uang untuk berjudi dibandingkan dengan kebutuhan sehari-hari, serta mudah merasa gelisah dan marah jika tidak bisa berjudi karena kehabisan modal.
Mereka juga cenderung berhutang atau meminjam uang melalui pinjaman online akibat kerugian finansial yang disebabkan oleh judi online, serta mengalami berbagai dampak negatif lainnya.
Pinjaman online
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman online adalah layanan yang menyediakan kesempatan untuk meminjam uang.
Ketentuan mengenai pinjaman online ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.
Namun, banyak yang muncul pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar resmi di OJK.
Menurut Komdigi, pinjaman online ilegal menawarkan pencairan dana secara cepat tanpa syarat yang jelas, tetapi memberlakukan bunga dan denda harian yang sangat tinggi.
Judi online dan pinjaman online seringkali saling terkait dalam suatu siklus yang dapat menyebabkan kerusakan finansial dan mental bagi para penggunanya.
Paylater
Paylater adalah sebuah metode pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa secara langsung.
Namun, pembayaran untuk pembelian tersebut dilakukan secara bertahap hingga waktu jatuh tempo.
Ada juga bunga atau biaya yang dikenakan kepada pengguna paylater.
Jumlah bunga yang dikenakan tergantung pada lembaga keuangan yang berkerja sama dengan perusahaan paylater atau e-commerce yang bersangkutan.
Transaksi peminjaman dana melalui paylater tidak berada di bawah pengaturan OJK.
Sumber: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/10/24/133000188/ribuan-penerima-bansos-pkh-di-karawang-dicoret-terindikasi-judol
















