Rincian Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Belum Ada Kenaikan Tarif
Pemerintah memastikan bahwa rincian iuran BPJS Kesehatan November 2025 masih menggunakan ketentuan yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada penyesuaian atau perubahan tarif resmi untuk seluruh kategori peserta.
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi ini menjadi dasar penetapan tarif dan mekanisme pembayaran peserta di seluruh Indonesia.
Rencana kenaikan tarif baru masih dalam tahap pembahasan dan diprediksi baru akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Artinya, peserta tetap membayar iuran sesuai besaran lama hingga akhir 2025.
Kategori dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan November 2025
Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok utama: Peserta Mandiri (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Masing-masing kategori memiliki ketentuan tarif dan mekanisme pembayaran yang berbeda.
1. Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta kategori ini mencakup masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, freelancer, dan wiraswasta. Mereka bisa memilih kelas layanan sesuai kemampuan ekonomi.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Dengan rincian: peserta membayar Rp35.000, dan sisanya Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Peserta PBPU diimbau membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak terkena denda pelayanan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini meliputi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta. Iuran untuk PPU dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan, dengan ketentuan:
- Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% ditanggung oleh pekerja
- Batas maksimal gaji yang dihitung untuk iuran adalah Rp12 juta per bulan
Selain itu, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan tambahan 1% iuran per orang.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang masuk dalam data penerima bantuan sosial (DTKS). Iuran mereka sebesar Rp42.000 per bulan, yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta PBI mendapatkan hak dan layanan yang sama dengan peserta lainnya di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, kelas perawatan yang diberikan adalah kelas III, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pembayaran dan Penegasan Penting
Peserta bisa membayar iuran melalui mobile banking, ATM, aplikasi JKN Mobile, atau marketplace resmi seperti Tokopedia dan Shopee.
Pembayaran yang terlambat lebih dari satu bulan dapat menyebabkan status nonaktif, dan layanan kesehatan tidak bisa diakses sampai tunggakan dilunasi.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif BPJS Kesehatan 2025 belum diberlakukan, sehingga semua peserta masih membayar sesuai tarif lama.
Hingga November 2025, rincian iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya. Tarif tetap berlaku berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan besaran Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

















