Rincian Kenaikan UMP Sumut 2026: Dari Rp2,9 Juta Naik ke Rp3,2 Juta
Kabar gembira datang bagi para pekerja di Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait upah minimum.
Kamu perlu mengetahui bahwa pemerintah telah menetapkan Kenaikan UMP Sumut 2026 secara resmi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi di tingkat daerah. Penasaran berapa rincian kenaikannya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Besaran Resmi Kenaikan UMP Sumut 2026
Gubernur Bobby Nasution menetapkan Kenaikan UMP Sumut 2026 sebesar 7,9 persen. Angka ini merupakan hasil perhitungan yang matang antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. Dengan kenaikan tersebut, besaran upah minimum naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 per bulan.
Artinya, pekerja di Sumatera Utara akan menerima tambahan upah sebesar Rp236.412 setiap bulannya. Bobby Nasution menegaskan bahwa angka Kenaikan UMP Sumut 2026 ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia juga meminta agar semua pihak menjaga suasana tetap kondusif agar dunia usaha tetap berjalan lancar.
Instruksi untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota
Setelah menetapkan Kenaikan UMP Sumut 2026, Gubernur meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera bertindak. Mereka harus mempedomani besaran UMP ini dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah sangat penting agar kebijakan ini berjalan serentak.
Bobby berharap Kenaikan UMP Sumut 2026 dapat mendorong aktivitas ekonomi lokal. Di sisi lain, para pengusaha juga diharapkan mampu menyesuaikan struktur upah dengan kebijakan baru ini. Dengan begitu, kesejahteraan buruh di Sumatera Utara akan semakin meningkat secara merata.
Pengawasan Ketat dan Penambahan Personel PPNS
Kebijakan mengenai Kenaikan UMP Sumut 2026 tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat. Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sumut hanya berjumlah 35 orang. Padahal, ada ribuan industri yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Oleh sebab itu, Gubernur berencana menambah jumlah personel pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan Kenaikan UMP Sumut 2026.
Bobby telah menginstruksikan Sekda untuk mendistribusikan tenaga PPPK secara merata ke dinas-dinas terkait. Dengan penambahan tenaga kerja ini, pengawasan di lapangan tidak akan lagi terasa berat sebelah atau “keteteran”.
Implementasi Kenaikan UMP Sumut 2026 harus dirasakan langsung oleh para pekerja di lapangan. Selain itu, pemerintah akan terus memantau apakah ada perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum tersebut.
Suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha di masa depan.

















