Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Saat Jam Dinas, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Bersama Anggotanya Diduga Konsumsi Miras

by
15 April 2018
in Berita
0
Saat Jam Dinas, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Bersama Anggotanya Diduga Konsumsi Miras
205
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Murni Dharma Zebua diduga Komandoi sejumlah anggotanya mengonsumsi minuman di duga mengandung alkohol di salah satu kedai/warung di area pelabuhan angin kota Gunungsitoli.

Para oknum penegak PERDA kota gunungsitoli yang masih mengenakan seragam dinasnya terlihat dengan rileks duduk bersama dan meminum minuman di duga beralkohol di kedai area pelabuhan pada tanggal 10 April 2018 lalu sekira pukul 15.00 Wib.

Sejumlah anggota Satpol PP yang turut serta dalam pesta tersebut diketahui terdiri dari, Staf dengan status PNS, tenaga honor dan Kasatpol PP kota gunungsitoli.

Kasatpol PP Murni Dharma Zebua yang di konfirmasi Harian88 via selular dan WhatshApp, kemarin (14/4), tidak memberi respon apapun.

Terpisah, Ketua Umum DPP Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Heppy Agusman Zalukhu kepada Harian88 di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, (15/4) meminta kepada Walikota Gunungsitoli agar mengevaluasi dan mencopot Murni Dharma Zebua dari jabatan Kasatpol PP kota gunungsitoli.

“Jika Walikota Gunungsitoli tidak memberikan sanksi kepada bawahannya maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, dan dapat di anggap Walikota tidak dapat membina bawahannya. Untuk itu, sebagai pemimpin yang tegas dan memiliki komitmen serta konsisten dengan visi-misi nya, maka sebaiknya Kasatpol PP di copot dari jabatannya, disarankan kepada Walikota agar menempatkan Kastpol baru yang dapat diteladani oleh masyarakat banyak dan tunduk kepada pimpinan, sebab apa yang telah terjadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010” tegas Hepy Zalukhu.(az88)

Tags: Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Bersama Anggotanya Diduga Konsumsi MirasSaat Jam Dinas

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Terkait Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Enam Saksi

Diperiksa KPK, 10 Anggota DPRDSU Kembalikan Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar LPDP, KIP Kuliah, dan Beasiswa Kampus: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos

Cara Daftar LPDP, KIP Kuliah, dan Beasiswa Kampus: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos

16 November 2025
Joko Driyono Diperiksa Selama 11 Jam

Exco PSSI Sepakat Gelar Kongres Luar Biasa

20 Februari 2019
Daftar Lengkap Jenis Bansos 2025 Dan Cara Mendapatkanya

Daftar Lengkap Jenis Bansos 2025 Dan Cara Mendapatkanya

24 November 2025
PPPK Tenaga Kesehatan 2025: Cek Formasi dan Prosedur Pendaftarannya

PPPK Tenaga Kesehatan 2025: Cek Formasi dan Prosedur Pendaftarannya

24 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.