Bagaimana Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Dan Apa Saja Kriterianya?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Melakukan pencairannya bisa datang langsung ke kantor cabang atau secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kalau pencairan secara online, maka prosesnya akan menjadi lebih efeisien dan praktis karena peserta tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Tetapi, sebelum melakukan pencairan dana tersebut, kamu harus memenuhi sejumlah ketentuan yang wajib.
Pesyaratan ini berlaku untuk seluruh metode pencairan, baik secara langsung maupun online. Berikut penjelasan lengkap tentang syarat dan cara mencairkan saldo JHT.
Syarat ini berlaku untuk kamu yang ingin mencairkan dengan metode apapun,
Baca Juga : Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Kriteria Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Tidak tinggal di Indonesia lagi untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Syarat Dokumen Pencairan Saldo JHT
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).
Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO
- Lalu, daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
- Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’
- Tekan tombol ‘Klaim JHT’
- Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
- Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
- Klik tombol ‘Selanjutnya’
- Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
- Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’
- Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda
- Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’
Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.
Cara Pencairan JHT Secara Online via Lapakasik
Selain lewat aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan saldo JHT secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:
- Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Klik Simpan setelah konfirmasi data
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar
Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu.
Kesimpulan
Untuk mengklaim saldo JHT bpjs ketenagakerjaan sekarang lebih mudah karena bisa melakukannya hanya lewat online.

















