Sasaran Pelanggaran dan Sanksi Operasi Patuh Toba Juli 2025
Polda Sumatera Utara kembali melaksanakan Operasi Patuh Toba yang dimulai pertengahan Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan.
Dalam pelaksanaannya, fokus utama operasi ini adalah pengawasan terhadap pelanggaran yang kerap membahayakan pengguna jalan. Di antaranya seperti pengendara yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan yang tidak sesuai standar seperti memakai knalpot tidak sesuai aturan.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenai sanksi, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung di lapangan. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut siapa saja yang menjadi target operasi, bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian, serta sanksi yang akan dikenakan selama periode Operasi Patuh Toba berlangsung.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Toba Juli 2025
Pengemudi/Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara
Pengemudi/Pengendara dibawah umur
Pengemudi/Pengendara yang memboonceng lebih dari satu
Pengemudi/Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm
Pengemudi/Pengendara dibawah pengaruh alkohol
Pengemudi/Pengendara melebihi batas kecepatan
Pengemudi/Pengendara yang melawan arus
Sanksi Operasi Patuh Toba Juli 2025
| Jenis Pelanggaran | Dasar Hukum (Pasal) | Sanksi / Denda |
| Menggunakan handphone saat mengemudi | Pasal 283 | Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan |
| Mengemudi di bawah umur | Pasal 281 | Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan |
| Membonceng lebih dari satu penumpang di sepeda motor | Pasal 292 | Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| Tidak menggunakan helm SNI (pengemudi dan penumpang) | Pasal 291 ayat (1) dan (2) | Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| Mengemudi dalam pengaruh alkohol | Pasal 293 ayat (1) | Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan |
| Mengemudi melebihi atau di bawah batas kecepatan | Pasal 287 ayat (5) | Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
| Melawan arus lalu lintas | Pasal 287 ayat (1) | Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
UU ini menjadi landasan utama dalam pengaturan tata tertib lalu lintas di Indonesia. Di dalamnya termuat hak dan kewajiban pengguna jalan, larangan-larangan selama berkendara, serta sanksi pidana atau administratif atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 106 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283: Sanksi bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain (termasuk menggunakan HP) saat mengemudi.
Pasal 281: Sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM (termasuk pengemudi di bawah umur).
Pasal 287: Melanggar rambu, batas kecepatan, atau marka jalan.
Pasal 291: Tidak menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang motor.
Pasal 293: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Pasal 292: Membonceng lebih dari satu penumpang di sepeda motor.

















