JAkarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penyelamatan harta kekayaan negara yang selama ini dicuri oleh para koruptor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, selama enam bulan penyidikan terhadap beberapa kasus di berbagai daerah. KPK akhirnya bisa melakukan recovery aset sejumlah Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019.
“Penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun tersebut merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 miliar,” katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2019).
Selain itu, ia merinci dari mana saja dan kemana aliran aset tersebut sebelum dilakukan recovery. Terkait penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp2,5 triliun.
Selanjutnya, aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,9 triliun dan aset berupa tanah milik PT. KAI dan PT. Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 m2 senilai Rp500 miliar.
Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi.
“Semua ini dilakukan oleh KPK untuk membantu kesejahteraan masyarakat kecil agar kembali mendapatkan hak-hak nya yang sebelumnya sempat dirampas oleh koruptor,” tandasnya

















