Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005

Anissa by Anissa
16 Juni 2025
in Artikel, Berita
0
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005

Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi rebutan kedua provinsi. Di tengah polemik ini, Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sering disebut-sebut sebagai salah satu rujukan.

Namun, apakah benar Perjanjian Helsinki menjadi dasar hukum dalam sengketa ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap kaitan antara Perjanjian Helsinki dengan sengketa empat pulau Aceh-Sumut. Selain itu, kami juga mengulas pandangan para tokoh terkait dan langkah pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini.

 Apa Itu Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005?

Perjanjian Helsinki adalah kesepakatan damai yang mengakhiri konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan ini ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Tujuan utama perjanjian ini adalah menciptakan perdamaian dan memberikan otonomi khusus bagi Aceh.

Dalam perjanjian ini, salah satu poin penting adalah pengaturan batas wilayah Aceh yang merujuk pada batas wilayah yang berlaku pada 1 Juli 1956. Hal ini kemudian menjadi dasar klaim Aceh atas empat pulau yang disengketakan.

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah:

  • Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
  • Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang

Keempat pulau ini secara administratif saat ini ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat menolak keputusan ini dan mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Aceh.

Apakah Ini Dampak Perjanjian Helsinki?

Tidak secara langsung. Namun, status otonomi khusus Aceh membuat pengelolaan wilayah menjadi sangat sensitif. Pulau-pulau ini bisa menjadi sumber pendapatan dari sektor perikanan, pariwisata, hingga migas.

Oleh karena itu, meskipun perjanjian damai tidak menyebutkan batas wilayah secara spesifik, hasil implementasinya bisa memicu ketegangan jika tidak ada kejelasan tata batas administratif antarprovinsi.

Kontroversi dan Pandangan Berbeda Tokoh Politik di Indonesia

  1. Pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla

    Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menyatakan secara historis keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh. Ia mengacu pada Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh. Menurut JK, batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi tahun 1956, yang menjadi dasar klaim Aceh.

  2. Pendapat Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak secara eksplisit mengatur batas wilayah empat pulau tersebut. Oleh karena itu, kedua dokumen tersebut tidak bisa dijadikan rujukan tunggal dalam penyelesaian sengketa.

  3. Sikap Pemerintah Sumatera Utara

    Pemerintah Sumut dan DPRD Sumut menegaskan pentingnya mempertahankan keempat pulau yang sudah ditetapkan sebagai wilayah administratif Sumut. Mereka beralasan keputusan Kemendagri didasarkan pada kajian ilmiah dan administrasi yang valid.

Potensi Dampak Sengketa dan Harapan Penyelesaian

Sengketa ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik antara Aceh dan Sumut. Selain itu, konflik wilayah dapat mengganggu hubungan antar daerah dan stabilitas nasional.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menangani langsung penyelesaian sengketa ini. Diharapkan melalui dialog dan kajian mendalam, solusi yang adil dan damai dapat tercapai demi kepentingan masyarakat kedua provinsi.

Tags: batas wilayah Aceh SumutJusuf Kalla dan Sengketa PulauKonflik Aceh SumutPemerintah AcehPemerintah Sumatera UtaraPenyelesaian Sengketa WilayahPerjanjian Helsinki 2005Pulau LipanPulau Mangkir BesarPulau Mangkir KecilPulau Panjangsengketa 4 pulau Aceh SumutUU Nomor 24 Tahun 1956

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Cara Daftar PIP 2025 untuk Semua Jenjang Sekolah di Medan

Cara Daftar PIP 2025 untuk Semua Jenjang Sekolah di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gerak Jalan Hari Jadi Pemprovsu ke-71

Gerak Jalan Hari Jadi Pemprovsu ke-71

25 April 2019
Tiga Pemanjat Pelatda Bertarung di Kejurda

Tiga Pemanjat Pelatda Bertarung di Kejurda

28 Juni 2019
Hari Jum’at merupakan hari yang memiliki kedudukan istimewa

“Keutamaan Hari Jum’at dan Pengaruhnya terhadap Ibadah Umat Islam”

19 Desember 2025
Cek Syarat penerima bansos: Penerima Bansos BLT Dana Desa 2025

Cek Syarat Penerima Bansos: Penerima Bansos BLT Dana Desa 2025

16 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.