Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005
Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi rebutan kedua provinsi. Di tengah polemik ini, Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sering disebut-sebut sebagai salah satu rujukan.
Namun, apakah benar Perjanjian Helsinki menjadi dasar hukum dalam sengketa ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap kaitan antara Perjanjian Helsinki dengan sengketa empat pulau Aceh-Sumut. Selain itu, kami juga mengulas pandangan para tokoh terkait dan langkah pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini.
Apa Itu Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005?
Perjanjian Helsinki adalah kesepakatan damai yang mengakhiri konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan ini ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Tujuan utama perjanjian ini adalah menciptakan perdamaian dan memberikan otonomi khusus bagi Aceh.
Dalam perjanjian ini, salah satu poin penting adalah pengaturan batas wilayah Aceh yang merujuk pada batas wilayah yang berlaku pada 1 Juli 1956. Hal ini kemudian menjadi dasar klaim Aceh atas empat pulau yang disengketakan.
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah:
- Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
- Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Keempat pulau ini secara administratif saat ini ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat menolak keputusan ini dan mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Aceh.
Apakah Ini Dampak Perjanjian Helsinki?
Tidak secara langsung. Namun, status otonomi khusus Aceh membuat pengelolaan wilayah menjadi sangat sensitif. Pulau-pulau ini bisa menjadi sumber pendapatan dari sektor perikanan, pariwisata, hingga migas.
Oleh karena itu, meskipun perjanjian damai tidak menyebutkan batas wilayah secara spesifik, hasil implementasinya bisa memicu ketegangan jika tidak ada kejelasan tata batas administratif antarprovinsi.
Kontroversi dan Pandangan Berbeda Tokoh Politik di Indonesia
Pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menyatakan secara historis keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh. Ia mengacu pada Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh. Menurut JK, batas wilayah Aceh merujuk pada kondisi tahun 1956, yang menjadi dasar klaim Aceh.
Pendapat Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tidak secara eksplisit mengatur batas wilayah empat pulau tersebut. Oleh karena itu, kedua dokumen tersebut tidak bisa dijadikan rujukan tunggal dalam penyelesaian sengketa.
Sikap Pemerintah Sumatera Utara
Pemerintah Sumut dan DPRD Sumut menegaskan pentingnya mempertahankan keempat pulau yang sudah ditetapkan sebagai wilayah administratif Sumut. Mereka beralasan keputusan Kemendagri didasarkan pada kajian ilmiah dan administrasi yang valid.
Potensi Dampak Sengketa dan Harapan Penyelesaian
Sengketa ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik antara Aceh dan Sumut. Selain itu, konflik wilayah dapat mengganggu hubungan antar daerah dan stabilitas nasional.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menangani langsung penyelesaian sengketa ini. Diharapkan melalui dialog dan kajian mendalam, solusi yang adil dan damai dapat tercapai demi kepentingan masyarakat kedua provinsi.

















