Siap Cair Mei 2025, Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II
Pemerintah melalui Kementerian Sosial siap menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II pada Mei 2025.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bansos ini menggunakan data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran.
Namun, tidak semua masyarakat otomatis menerima bansos. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan melalui bantuan tunai bersyarat. Program ini fokus pada keluarga dengan anggota rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT adalah bantuan berupa saldo elektronik untuk pembelian bahan pokok melalui e-wallet yang bekerja sama dengan e-warung. Bantuan ini bertujuan memastikan keluarga miskin dan rentan memiliki akses pangan yang cukup.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap II
- Penyaluran berlangsung secara bertahap mulai April hingga Juni 2025.
- Mei 2025 menjadi bulan aktif pencairan tahap II.
- Dana PKH langsung masuk ke rekening penerima, sedangkan BPNT diberikan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap II
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
- Kategori Penerima PKH
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak usia sekolah SD hingga SMA/sederajat
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia usia 60 tahun ke atas
- Korban pelanggaran HAM berat
- Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji.
Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahap II
- Terdaftar di DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Dapat menggunakan bantuan Rp600.000 per keluarga per triwulan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong atau agen resmi.
Syarat Administratif Penting
- Data NIK pada KTP dan KK harus sinkron dan valid.
- Memiliki rekening bank Himbara aktif untuk pencairan PKH.
- Terdaftar di kelurahan atau desa sesuai domisili.
- Tidak memiliki kendaraan bermotor bernilai tinggi, penghasilan melebihi UMR, atau aset mewah.
Bansos PKH dan BPNT tahap II siap cair mulai Mei 2025 dengan kriteria penerima yang telah diperbarui berdasarkan data terbaru DTSEN.















