Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak Aturannya Terkait Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian?

Medan Aktual by Medan Aktual
29 Maret 2025
in Informasi
0
Simak Aturannya Terkait Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak Aturannya Terkait Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian?

Menjelang momen mudik Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk mematuhi aturan terkait penggunaan kendaraan dinas.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, kembali ditegaskan guna mencegah penyalahgunaan aset negara.

Pemerintah menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi seperti pulang kampung saat libur panjang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan. Oleh karena itu, seluruh PNS diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara, terutama saat momen mudik tiba.



Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Penggunaannya untuk mudik atau keperluan pribadi lainnya termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Mudik merupakan aktivitas pribadi, sehingga PNS tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara untuk hal tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika pelanggaran dinilai berat.



Pengecualian dengan Syarat Ketat

Meski umumnya dilarang, beberapa pemerintah daerah memberikan dispensasi dengan persyaratan ketat.

Misalnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 2025 memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik asalkan menanggung biaya operasional secara mandiri.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi kendaraan dinas selama masa libur panjang.

Aturan Penting yang Harus Dipatuhi PNS

  1. Hanya untuk Tugas Dinas: Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
  2. Batasan Waktu: Penggunaan hanya diperbolehkan pada hari kerja, tidak termasuk akhir pekan atau cuti.
  3. Perlu Izin Khusus: Jika diperlukan untuk dinas luar kota, PNS wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan.





Pemerintah mengimbau seluruh PNS mematuhi ketentuan ini guna menjaga netralitas dan akuntabilitas penggunaan aset negara.

Tags: Simak Aturannya Terkait Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian?

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Perubahan Jam UTBK SNBT 2025 Sesi Siang di Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan

Perubahan Jam UTBK SNBT 2025 Sesi Siang di Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Porkot Medan = Mencari Potensi Atlet

21 November 2018
Ini Dia Napi Tanjunggusta Terhukum Seumur Hidup Peroleh Remisi Presiden

Ini Dia Napi Tanjunggusta Terhukum Seumur Hidup Peroleh Remisi Presiden

24 Januari 2019
Satgas Nusantara Polres Tanjung Balai Giat Deklarasi Penolakan Politisasi Terhadap Rumah Ibadah dan Berita Hoax

Satgas Nusantara Polres Tanjung Balai Giat Deklarasi Penolakan Politisasi Terhadap Rumah Ibadah dan Berita Hoax

12 Maret 2019
Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Medan Dilatih

Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Medan Dilatih

20 Januari 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.