Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Simak! Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi

Bess Nugraha by Bess Nugraha
13 Mei 2025
in Info
0
Simak! Cara Mudah  Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak! Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi

Cara bayar pajak mobil online Medan saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi sehingga sangat efisiensi waktu. Dengan begitu, masyarakat Medan tidak perlu mondar-mandir ke Samsat hanya untuk membayar pajak mobil. Selain itu, masyarakat Medan dapat mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan jauh-jauh hari sebelumnya sehingga bisa menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak. Yuk, langsung saja ketahui cara pembayarannya dengan memperhatikan cara-cara berikut.

Cara Membayar Pajak Mobil Online Medan melalui Aplikasi

Pembayaran pajak mobil Medan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Tidak hanya melalui situs resmi Samsat ataupun Bapenda setempat, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Berikut cara selengkapnya.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL atau SIM Digital Nasional merupakan aplikasi yang dibuat oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi SIGNAL sendiri saat ini, sudah bisa di akses di berbagai Provinsi di Indonesia, tepatnya 28 Provinsi termasuk Sumatera Utara. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda perhatikan ketika hendak melakukan pembayaran pajak mobil online Medan melalui aplikasi SIGNAL.

  • Pertama, nyalakan data seluler di ponsel Anda, kemudian kunjungi platform pengunduhan aplikasi seperti PlayStore.
  • Selanjutnya, Anda ketik di kolom pencarian “Aplikasi SIGNAL atau Aplikasi SIM Digital Nasional”. Jika sudah ketemu, Anda tinggal unduh aplikasi tersebut.
  • Setelah selesai Anda unduh, install aplikasi SIGNAL tersebut.
  • Kemudian lakukan registrasi pendaftaran, dan unggah semua data yang diminta. Mulai dari identitas diri, nomor ponsel, email hingga kata sandi.
  • Kemudian, pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan Anda bayar pajaknya. Kemudian klik tombol “Lanjut”.
  • Selanjutnya, halaman aplikasi akan memberikan informasi lengkap mengenai syarat ketentuan pembayaran pajak, pembayaran SWDKLLJ hingga PKB.
  • Kemudian geser ikon kirim dokumen TBPKP. Selanjutnya, isi kolom yang tersedia sesuai dengan alamat pengiriman.
  • Selanjutnya, Anda klik tombol “Lanjut” jika data yang Anda isi sudah benar.
  • Selanjutnya, Anda klik menu “Cara Pembayaran”. Halaman aplikasi akan secara otomatis menampilkan kode pembayaran, beserta besaran biaya pajak yang harus dibayarkan. Kemudian, klik tombol “Lanjut”.
  • Selanjutnya, Anda tinggal memilih bank yang akan Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Jika sudah selesai, Anda perlu memastikan apakah transaksi pembayaran sudah berhasil atau tidak dengan menekan menu “Status Pembayaran”.
  • Setelah transaksi pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti sah pembayaran. Simpan bukti pembayaran tersebut dengan baik.

2. Melalui Aplikasi e-Samsat

Untuk menggunakan e-Samsat di Medan, Anda perlu mendownload aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat dan mengisi data kendaraan, seperti nomor plat, lima digit terakhir nomor rangka, email, dan nomor handphone. Setelah terisi, klik “Submit” untuk mendapatkan kode bayar, lalu lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti M-Banking Bank Sumut atau Indomaret. 

Berikut langkah-langkah detailnya:
  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat dari toko aplikasi di ponsel Anda. 
  2. Isi Data: Buka aplikasi dan isi data kendaraan seperti nomor plat, lima digit terakhir nomor rangka, nomor mesin, alamat email, dan nomor handphone yang bisa dihubungi. 
  3. Submit: Setelah data terisi, klik ikon “Submit” untuk melanjutkan. 
  4. Dapatkan Kode Bayar: Aplikasi akan menampilkan kode bayar yang bisa digunakan untuk pembayaran. 
  5. Lakukan Pembayaran: Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode, seperti M-Banking Bank Sumut atau Indomaret, dengan menggunakan kode bayar yang telah didapatkan. 
  6. Cetak STNK: Setelah pembayaran berhasil, Anda perlu mencetak STNK di kantor Samsat terdekat. 
Penting: Pastikan data yang Anda masukkan dalam aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat sesuai dengan data kendaraan Anda. Jika ada kesalahan, pembayaran mungkin tidak dapat dilakukan atau STNK tidak akan bisa dicetak. 

Bagaimana, cara membayar pajak mobil online Medan melalui aplikasi sangat mudah bukan?

Tags: Simak! Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengatasi Kesalahan Kode Verifikasi saat Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Cara Mengatasi Kesalahan Kode Verifikasi saat Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

18 Februari 2025
Sungkan Nagih Utang? Ini Cara Elegan dan Efektif

Sungkan Nagih Utang? Ini Cara Elegan dan Efektif

10 Januari 2026

Terdakwa Kurir Sabu Pasrah Menerima Vonis PN Tanjung Balai 8,6 Tahun Penjara

31 Januari 2019
Kadisporasu : Jadilah Kader Penerus yang Berbudaya Indonesia

Kadisporasu : Jadilah Kader Penerus yang Berbudaya Indonesia

14 April 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.