Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak! Kategori PNS Apa Saja yang Tidak Dapat THR 2025?

Medan Aktual by Medan Aktual
18 Maret 2025
in Informasi
0
Simak! Kategori PNS Apa Saja yang Tidak Dapat THR 2025?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak! Kategori PNS Apa Saja yang Tidak Dapat THR 2025?

Presiden Prabowo Subianto memberitahukan terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025. Tetapi, ada kategori PNS yang tidak mendapatkannya, berikut simak di sini.

Lewat Peraturan Pemerintah No. 11/2025, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman menpan.go.id.

THR dan gaji ke-13 untuk instansi pusat, TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS di instansi daerah diberikan sama sesuai di pusat dan kemampuan daerahnya masing-masing. Sementara untuk pensiun diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13

Pencairan dilakukan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dari Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Di sisi lain, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni tahuhn ini.

Besaran THR 2025

Melansir dari akun Instagram @kemenkeuri, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun. Berikut rinciannya.

  • THR PNS Rp5,11 T untuk 568.148 pegawai
  • THR PPPK sebesar Rp251,48 M untuk 65.836 pegawai
  • THR Anggota POLRI Rp1,64 T untuk 416.039 personil/pegawai
  • THR Prajurit TNI Rp2,02 T untuk 389.805 personil/pegawai
  • THR PPNPN Rp333,13 M untuk 101.545 pegawai.

Kategori PNS yang Tidak Dapat THR 2025

Tercantum dalam PP 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak layak untuk menerima THR. Berikut penjelasannya.

  1. ASN, TNI, dan Polri yang cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Gajinya pun dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah dia penjelasan dari kategori PNS yang tidak dapat THR 2025. Semoga bermanfaat dan membantu.

Tags: Simak! Kategori PNS Apa Saja yang Tidak Dapat THR 2025?

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Ini Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk PNS, ASN, dan Karyawan Swasta! Catat Jadwalnya

Ini Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk PNS, ASN, dan Karyawan Swasta! Catat Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Catat! Berikut Sisa Tanggal Merah dan Libur Nasional Indonesia 2025

Catat! Berikut Sisa Tanggal Merah dan Libur Nasional Indonesia 2025

21 April 2025
Daftar Lokasi Terbaik Spot Drone View di Danau Toba dengan Pemandangan Terindah

Daftar Lokasi Terbaik Spot Drone View di Danau Toba dengan Pemandangan Terindah

2 September 2025

Pemkab Paluta Akan Gelar Porkab I/2016

18 Oktober 2016
Discapil Medan Tidak Antisipasi Kehabisan Blanko KTP

Discapil Medan Tidak Antisipasi Kehabisan Blanko KTP

4 Oktober 2016

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.