Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak Selengkapnya! Cara Menjaga BPJS Kesehatan Tetap Aktif dan Menghindari Denda

Medan Aktual by Medan Aktual
28 Maret 2025
in Informasi
0
Simak Selengkapnya! Cara Menjaga BPJS Kesehatan Tetap Aktif dan Menghindari Denda
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak Selengkapnya! Cara Menjaga BPJS Kesehatan Tetap Aktif dan Menghindari Denda

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memastikan akses layanan medis bagi masyarakat. Namun, status kepesertaan bisa dinonaktifkan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran.

Hal ini tidak hanya menghentikan akses layanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan denda saat ingin mengaktifkannya kembali.

Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebab nonaktifnya BPJS dan cara mencegahnya.



Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif

  1. Keterlambatan Pembayaran

Kepesertaan BPJS otomatis dinonaktifkan jika iuran bulanan tidak dibayar tepat waktu.

  1. Nomor Virtual Account Tidak Valid

Kesalahan dalam nomor Virtual Account (VA) dapat menyebabkan pembayaran gagal.

  1. Kepesertaan Pekerja Tidak Diperpanjang

Bagi peserta yang didaftarkan perusahaan, kepesertaan bisa nonaktif jika iuran tidak diperbarui.

  1. Data yang Tidak Diperbarui

Ketidaksesuaian data seperti NIK yang belum terverifikasi dapat menyebabkan status kepesertaan terhenti.



Dampak Keterlambatan Pembayaran Iuran

  • Tidak Bisa Menggunakan Layanan BPJS hingga status kembali aktif.
  • Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sebesar 5 persen dari biaya pelayanan jika rawat inap dilakukan dalam 45 hari setelah aktivasi.
  • Penumpukan Tunggakan yang semakin besar dan sulit dilunasi.

Cara Mencegah BPJS Nonaktif dan Denda

  1. Bayar Iuran Tepat Waktu – Sebelum tanggal 10 setiap bulan.
  2. Aktifkan Autodebet – Gunakan layanan bank atau dompet digital untuk menghindari keterlambatan.
  3. Gunakan Aplikasi Mobile JKN – Cek status kepesertaan, tagihan, dan pembayaran dengan mudah.
  4. Simpan Bukti Pembayaran – Sebagai referensi jika terjadi kendala.
  5. Pastikan Nomor Virtual Account Valid – Periksa sebelum melakukan transaksi.
  6. Cek Status Kepesertaan Berkala – Melalui Mobile JKN, website resmi BPJS, atau BPJS Care Center 165.
  7. Lunasi Tunggakan Secara Bertahap – Manfaatkan program relaksasi dari BPJS jika memiliki tunggakan besar.





Menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sangat penting agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Dengan membayar iuran tepat waktu, mengaktifkan autodebet, serta rutin mengecek status kepesertaan, peserta dapat menghindari risiko nonaktif dan denda keterlambatan.

Tags: Simak Selengkapnya! Cara Menjaga BPJS Kesehatan Tetap Aktif dan Menghindari Denda

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima! Ini Penjelasannya Mengapa Besaran BHR Berbeda

Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima! Ini Penjelasannya Mengapa Besaran BHR Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BNN Temukan Pil Ekstasi Model Baru

BNN Temukan Pil Ekstasi Model Baru

25 Januari 2019

Keluarga Korban Pesawat Lion Air Dapat Santunan Rp1,3 Miliar

5 November 2018
Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

22 November 2023
Mengenal Masjid-Masjid Bersejarah di Mekkah yang Sarat Makna

Mengenal Masjid-Masjid Bersejarah di Mekkah yang Sarat Makna

15 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.