Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

Medan Aktual by Medan Aktual
29 Januari 2025
in Informasi
0
Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

PLN memastikan bahwa sisa kWh yang diperoleh melalui promo diskon token listrik 50% tetap valid selama pelanggan tidak melakukan perubahan pada data, nama, daya, dan tarif listrik. Promo ini berlaku khusus untuk pelanggan prabayar dan berlangsung selama periode Januari hingga Februari 2025.

Kepastian ini menjadi respons terhadap isu yang beredar di masyarakat terkait sisa token listrik yang dikabarkan akan hangus setelah masa promo berakhir. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan program diskon token listrik ini:

1. Tidak Mengubah Informasi Data Pelanggan

PLN menegaskan bahwa sisa kWh dari diskon token listrik 50% tidak akan hangus selama pelanggan tidak mengubah informasi data seperti nama, daya, tarif, dan data lainnya. Hal ini diungkapkan melalui akun resmi Instagram PLN Disjaya.

Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir mengenai masa berlaku sisa token yang dibeli selama mereka memastikan data tetap konsisten. Namun, penting untuk selalu berhati-hati dalam menginput token agar sesuai dengan urutan pembelian yang benar. Kesalahan dalam memasukkan token dapat menyebabkan gangguan pada penggunaan listrik.




2. Memeriksa Token Listrik Secara Berkala

PLN juga mengimbau pelanggan untuk rutin memeriksa token listrik mereka. Hal ini bertujuan agar pelanggan dapat mengelola konsumsi listrik dengan lebih baik dan tidak tergesa-gesa membeli token baru. Dengan pengelolaan yang tepat, pelanggan bisa memanfaatkan listrik secara efisien tanpa risiko kehabisan token di waktu yang tidak terduga.

Diskon Tarif Listrik untuk Rumah Tangga

PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025. Promo ini ditujukan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 2.200 VA. Program ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam mendukung program pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Program diskon ini mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN di seluruh Indonesia. Dengan memberikan potongan tarif listrik, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap menjaga daya beli mereka.




Dukungan Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program stimulus ekonomi ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama di sektor rumah tangga. Konsumsi rumah tangga memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia.

Airlangga menjelaskan, “Hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5%. Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50% ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, diharapkan tumbuh di atas 5%,” ujarnya pada Kamis (23/01/2025).

Tujuan Program Diskon dari Perspektif Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Insentif berupa diskon tagihan listrik selama dua bulan ini diharapkan dapat membantu jutaan pelanggan rumah tangga.

“Diskon listrik 50% ini diberikan kepada rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari. Program ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97% pelanggan PLN yang tergolong dalam kategori ini,” jelas Sri Mulyani.




Kesimpulan

Program diskon token listrik 50% dari PLN adalah salah satu bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus upaya untuk membantu masyarakat dalam menghadapi beban ekonomi. Dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, pelanggan dapat tetap menikmati manfaat dari promo ini tanpa khawatir sisa kWh akan hangus. Pastikan untuk tidak mengubah data pelanggan dan rutin memantau penggunaan token listrik agar tetap efisien.

Jadi, manfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk membantu pengelolaan listrik rumah tangga Anda!

Tags: Diskon Listrik 50%diskon listrik PLN 50%Diskon tarif listrik 50 persendiskon tarif listrik pln februari 2025PLNsisa kWhtarif listrik PLN 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa dan BPNT 2025:: Begini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa dan BPNT 2025:: Begini Syarat dan Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Proses dan Persyaratan Membuat SIM Baru di Kota Medan

Proses dan Persyaratan Membuat SIM Baru di Kota Medan

25 September 2025
Nama Kamu Terdaftar di DTSEN? Begini Cara Warga Medan Mengetahui Status Bantuan Sosialnya

Nama Kamu Terdaftar di DTSEN? Begini Cara Warga Medan Mengetahui Status Bantuan Sosialnya

2 November 2025
Puluhan LSM Kota Tanjung Balai Deklarasikan, Wadah “SEKBER”

Puluhan LSM Kota Tanjung Balai Deklarasikan, Wadah “SEKBER”

30 Agustus 2019
Apa Itu Program PROBIS Sumut? Simak Syarat Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Apa Itu Program PROBIS Sumut? Simak Syarat Berobat Gratis Hanya dengan KTP

2 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.