Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025
Mulai tahun 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk layanan rawat inap. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sistem KRIS dirancang untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih merata tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas. Dalam sistem baru ini, peserta akan mendapatkan layanan rawat inap standar yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan medis.
Meski perubahan ini sudah dirancang untuk diterapkan pada Juli 2025, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditentukan dalam Perpres 59/2024. Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru. Selama masa transisi ini, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63/2022
Berikut adalah skema iuran yang masih berlaku hingga adanya ketentuan baru:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Peserta PPU mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah:
- 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1% dibayarkan oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iurannya sama dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu:
- 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Besarannya adalah:
- 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri
Untuk peserta PBPU (mandiri), iuran dihitung berdasarkan manfaat layanan yang dipilih:
- Rp42.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
- Pada 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
- Rp100.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
- Rp150.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka adalah:
- 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan Denda dan Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi status akan dikenakan denda pelayanan.
Rincian Denda Pelayanan Berdasarkan Perpres 64/2020:
- Besaran Denda: 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Jumlah Bulan Maksimal: Denda dihitung untuk maksimal 12 bulan tunggakan.
- Batas Maksimal Denda: Denda tidak boleh melebihi Rp30.000.000.
- PPU: Denda peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Apa yang Harus Diperhatikan Peserta?
- Transisi ke Sistem KRIS
Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap. Pastikan untuk mengikuti informasi terbaru dari BPJS Kesehatan mengenai besaran iuran dan manfaat layanan. - Patuhi Jadwal Pembayaran
Hindari keterlambatan pembayaran iuran untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda pelayanan. - Pantau Informasi Resmi
Peserta disarankan untuk memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait penyesuaian iuran pada Juli 2025.
Kesimpulan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan pada Juli 2025 untuk menggantikan kelas layanan sebelumnya. Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pastikan peserta memahami skema pembayaran iuran yang berlaku saat ini dan mengikuti informasi terbaru agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal.















