Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Januari 2025
in Informasi
0
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 24 Januari 2025

Mulai tahun 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk layanan rawat inap. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Sistem KRIS dirancang untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih merata tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas. Dalam sistem baru ini, peserta akan mendapatkan layanan rawat inap standar yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan medis.

Meski perubahan ini sudah dirancang untuk diterapkan pada Juli 2025, besaran iuran untuk sistem KRIS belum ditentukan dalam Perpres 59/2024. Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru. Selama masa transisi ini, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63/2022

Berikut adalah skema iuran yang masih berlaku hingga adanya ketentuan baru:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.



2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Peserta PPU mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah:

  • 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
    • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.
    • 1% dibayarkan oleh peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iurannya sama dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu:

  • 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja.
    • 1% dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Keluarga tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Besarannya adalah:

  • 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh peserta.




5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri

Untuk peserta PBPU (mandiri), iuran dihitung berdasarkan manfaat layanan yang dipilih:

  • Rp42.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
    • Pada 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
  • Rp100.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
  • Rp150.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka adalah:

  • 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
    Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Denda dan Pembayaran Iuran

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi status akan dikenakan denda pelayanan.

Rincian Denda Pelayanan Berdasarkan Perpres 64/2020:

  1. Besaran Denda: 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
  2. Jumlah Bulan Maksimal: Denda dihitung untuk maksimal 12 bulan tunggakan.
  3. Batas Maksimal Denda: Denda tidak boleh melebihi Rp30.000.000.
  4. PPU: Denda peserta PPU akan ditanggung oleh pemberi kerja.



Apa yang Harus Diperhatikan Peserta?

  1. Transisi ke Sistem KRIS
    Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap. Pastikan untuk mengikuti informasi terbaru dari BPJS Kesehatan mengenai besaran iuran dan manfaat layanan.
  2. Patuhi Jadwal Pembayaran
    Hindari keterlambatan pembayaran iuran untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda pelayanan.
  3. Pantau Informasi Resmi
    Peserta disarankan untuk memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait penyesuaian iuran pada Juli 2025.

Kesimpulan

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan pada Juli 2025 untuk menggantikan kelas layanan sebelumnya. Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pastikan peserta memahami skema pembayaran iuran yang berlaku saat ini dan mengikuti informasi terbaru agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal.

Tags: aplikasi mobile jknbpjs kesehatanCara Cek Obat yang Ditanggung BPJSIuran BPJSjkn kisKelas Rawat Inap Standarmobile jknPeserta Penerima Bantuan Iuran

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Manfaat Air Rebusan Serai untuk Kesehatan

Manfaat Air Rebusan Serai untuk Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Fajar Waruwu : Irigasi Gido Sebua Orientasinya Proyek, Bukan Pembangunan

Fajar Waruwu : Irigasi Gido Sebua Orientasinya Proyek, Bukan Pembangunan

9 November 2018

Duduk Disamping Rumah Warga, Pengangguran Diciduk Polisi

14 Oktober 2018
Bobby Nasution Serahkan SK PPPK untuk 591 Tenaga Guru dan Teknis di Sumut

Bobby Nasution Serahkan SK PPPK untuk 591 Tenaga Guru dan Teknis di Sumut

23 September 2025
Selama Masa Tenang, Bawaslu Temukan 25 Kasus Money Politik

Selama Masa Tenang, Bawaslu Temukan 25 Kasus Money Politik

17 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.