Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Solusi Bayar Paspor 2025 via ATM, M-Banking hingga Pos Indonesia

Anissa by Anissa
17 April 2025
in Artikel, Ekonomi
0
Solusi Bayar Paspor 2025 via ATM, M-Banking hingga Pos Indonesia
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solusi Bayar Paspor 2025 via ATM, M-Banking hingga Pos Indonesia

Memperoleh paspor baru atau memperpanjang paspor di tahun 2025 kini semakin mudah berkat berbagai metode pembayaran yang tersedia. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor imigrasi, karena Anda bisa melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui ATM, M-Banking, Pos Indonesia, dan kanal digital lainnya. Dengan kemudahan ini, proses pengajuan paspor menjadi lebih praktis, cepat, dan aman

Biaya Pembuatan Paspor 2025

Untuk pengajuan paspor, berikut adalah rincian biaya dan masa berlaku yang perlu Anda ketahui:

  • Paspor Biasa (Non-Elektronik):
    – Masa berlaku 5 tahun: Rp350. 000
    – Masa berlaku 10 tahun: Rp650. 000
  • Paspor Elektronik (E-Paspor):
    – Masa berlaku 5 tahun: Rp650. 000
    – Masa berlaku 10 tahun: Rp950. 000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
    – Untuk Warga Negara Indonesia: Rp100. 000
    – Untuk Orang Asing: Rp150. 000

Cara Bayar Paspor Melalui ATM

  • Masukkan kartu ATM Anda lalu ketik PIN seperti biasa.

  • Lanjutkan dengan memilih menu Transaksi Lainnya atau Pembayaran.

  • Kemudian, pilih opsi MPN/Pajak atau Penerimaan Negara.

  • Input Kode Billing M-Paspor yang telah Anda peroleh dari aplikasi M-Paspor.

  • Periksa kembali detail tagihan yang muncul di layar — pastikan nama dan jumlahnya sudah sesuai.

  • Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran dan simpan struk sebagai bukti transaksi.

    Metode ini bisa dilakukan di ATM milik bank-bank besar seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BCA dengan alur yang hampir sama.

Langkah Bayar Paspor Lewat Mobile Banking (M-Banking)

  • Akses aplikasi mobile banking dari bank Anda, seperti BRImo, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, dan sejenisnya.
  • Pilih menu Pembayaran atau Tagihan.
  • Kemudian pilih jenis layanan Penerimaan Negara atau PNBP.
  • Masukkan Kode Billing M-Paspor Anda.
  • Pastikan semua informasi pembayaran sudah benar, lalu konfirmasi dengan PIN transaksi Anda.
  • Simpan bukti pembayaran — bisa berupa notifikasi atau tangkapan layar.

Cara Pembayaran Paspor Melalui Pos Indonesia

  • Datangi kantor Pos atau mobil layanan Pos keliling terdekat dengan membawa Kode Billing MPN G2 dari aplikasi M-Paspor.
  • Serahkan kode pembayaran kepada petugas Pos.
  • Petugas akan memproses transaksi dan melakukan konfirmasi pembayaran.
  • Setelah pembayaran selesai, simpan struk atau bukti pembayaran untuk digunakan saat mengambil paspor Anda.
Tags: bayar pasporbiaya pembuatan paspor 2025cara bayar paspor lewat atmcara bayar paspor lewat kntor poscara bayar paspor lewat m-banking

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Membayar Denda Tilang ETLE dengan Mudah

Cara Membayar Denda Tilang ETLE dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dibantai Turki, Rekor Terburuk dalam 10 Tahun

Dibantai Turki, Rekor Terburuk dalam 10 Tahun

9 Juni 2019
Dua Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Diamankan

Dua Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Diamankan

22 Juni 2019
Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

10 Juli 2025

Ini Bayaran yang Diterima Pemasang Poster Jokowi Berkostum Raja

15 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.